Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Jokowi Pertimbangkan Pidanakan Saksi 02 Diduga Beri Keterangan Palsu

Kuasa Hukum Jokowi Pertimbangkan Pidanakan Saksi 02 Diduga Beri Keterangan Palsu Razman Nasution ke Mapolda Metro Jaya. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mempertimbangkan melaporkan saksi paslon 02 Prabowo-Sandiaga, Beti Krisitiana kepada pihak kepolisian. Hal ini dilakukan lantaran Beti diduga telah memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saksi Beti malah kita mau laporkan ke polisi karena memberi keterangan palsu," kata Juru Bicara Bidang Hukum TKN, Razman Nasution Razman dalam sebuah diskusi di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).

Dalam persidangan, dia mengatakan, saksi seharusnya memberikan pernyataan yang sesuai dan diketahuinya. Namun, beberapa kesaksian yang disampaikan Beti malah tak sesuai. Padahal, sebelum memberikan pernyataan, Beti telah disumpah.

Kendati begitu, dia mengaku belum mengetahui kapan laporan itu akan disampaikan ke pihak berwenang. Menurutnya, saat ini tim hukum masih melakukan kajian terhadap kesaksian Beti.

"Ini dalam pendekatan apakah kita akan laporkan atau tidak," ujarnya.

Razman menilai, keterangan Beti justru menguntungkan pihaknya. Kesaksian palsu Beti dianggap akan membuat MK menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga dan menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Saya melihat dari segi kami, pihak terkait, kami meyakini betul apa yang disampaikan oleh saksi ahli pemohon dan jawaban termohon insyaAllah 28 Mei Pak Jokowi-Ma'ruf akan menang dalam hal ini pihak terkait," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya hanya keberatan terkait pernyataan saksi Beti Kristiana dan Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina.KPU juga tidak mau ikut campur terkait rencana tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf yang akan mempidanakan Beti.

Wahyu menyatakan kesaksian Beti tidak sesuai fakta. Karena pihaknya memiliki bukti dan berbeda dengan kesaksian Beti.

Kedua saksi menurut Wahyu memberikan kesaksian yang tidak benar, khususnya Risda yang mengklaim kotak suara dari TPS dibawa ke gereja disebuah kompleks perumahan.

"Tidak sesuai fakta. Saya tidak menyatakan bohong. Saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta. Sebab kami punya dokumen faktanya yang beda sama kesaksian Ibu Beti," ungkap Wahyu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

"Kita enggak kesel ya. Tetapi kami keberatan. Kami keberatan sama kesaksian Bu Beti, Bu Risda. Bu Risda yang dari Kalbar itu kan memberikan kesaksian bahwa kotak suara itu kan dipindahkan ke gereja. Ini kan bahaya ya informasi seperti itu. Yang benar adalah, itu informasinya tidak benar," tambahnya.

Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti

Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Gerindra Yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran Bisa Patahkan Gugatan AMIN di MK
Gerindra Yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran Bisa Patahkan Gugatan AMIN di MK

Gerindra yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran patahkan semua gugatan Anies-Cak Imin di MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arief Hidayat Tegas Sebut Cawe-Cawe Jokowi Ciderai Keadilan Pemilu
VIDEO: Arief Hidayat Tegas Sebut Cawe-Cawe Jokowi Ciderai Keadilan Pemilu

Hakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu

Baca Selengkapnya
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!

Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya

Baca Selengkapnya
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil

Ganjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Respons Hakim MK Soal Presiden Jokowi Salahgunakan Bansos untuk Pemilu 2024
VIDEO: Tegas! Respons Hakim MK Soal Presiden Jokowi Salahgunakan Bansos untuk Pemilu 2024

Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya