Kuasa Hukum Jokowi Pertimbangkan Pidanakan Saksi 02 Diduga Beri Keterangan Palsu
Merdeka.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mempertimbangkan melaporkan saksi paslon 02 Prabowo-Sandiaga, Beti Krisitiana kepada pihak kepolisian. Hal ini dilakukan lantaran Beti diduga telah memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saksi Beti malah kita mau laporkan ke polisi karena memberi keterangan palsu," kata Juru Bicara Bidang Hukum TKN, Razman Nasution Razman dalam sebuah diskusi di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).
Dalam persidangan, dia mengatakan, saksi seharusnya memberikan pernyataan yang sesuai dan diketahuinya. Namun, beberapa kesaksian yang disampaikan Beti malah tak sesuai. Padahal, sebelum memberikan pernyataan, Beti telah disumpah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang menang dalam perdebatan? Tidak ada yang menang dan tiada yang kalah. Keduanya memiliki sudut pandangnya masing-masing dalam melihat sains dan agama.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
Kendati begitu, dia mengaku belum mengetahui kapan laporan itu akan disampaikan ke pihak berwenang. Menurutnya, saat ini tim hukum masih melakukan kajian terhadap kesaksian Beti.
"Ini dalam pendekatan apakah kita akan laporkan atau tidak," ujarnya.
Razman menilai, keterangan Beti justru menguntungkan pihaknya. Kesaksian palsu Beti dianggap akan membuat MK menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga dan menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Saya melihat dari segi kami, pihak terkait, kami meyakini betul apa yang disampaikan oleh saksi ahli pemohon dan jawaban termohon insyaAllah 28 Mei Pak Jokowi-Ma'ruf akan menang dalam hal ini pihak terkait," jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya hanya keberatan terkait pernyataan saksi Beti Kristiana dan Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina.KPU juga tidak mau ikut campur terkait rencana tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf yang akan mempidanakan Beti.
Wahyu menyatakan kesaksian Beti tidak sesuai fakta. Karena pihaknya memiliki bukti dan berbeda dengan kesaksian Beti.
Kedua saksi menurut Wahyu memberikan kesaksian yang tidak benar, khususnya Risda yang mengklaim kotak suara dari TPS dibawa ke gereja disebuah kompleks perumahan.
"Tidak sesuai fakta. Saya tidak menyatakan bohong. Saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta. Sebab kami punya dokumen faktanya yang beda sama kesaksian Ibu Beti," ungkap Wahyu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
"Kita enggak kesel ya. Tetapi kami keberatan. Kami keberatan sama kesaksian Bu Beti, Bu Risda. Bu Risda yang dari Kalbar itu kan memberikan kesaksian bahwa kotak suara itu kan dipindahkan ke gereja. Ini kan bahaya ya informasi seperti itu. Yang benar adalah, itu informasinya tidak benar," tambahnya.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaGerindra yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran patahkan semua gugatan Anies-Cak Imin di MK
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaGanjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca Selengkapnya