Kuasa Hukum Jokowi Yakin MK Tolak Permohonan Prabowo
Merdeka.com - Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta mengatakan yakin majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2010. Menurutnya tidak ada bukti yang memperkuat dalil permohonan dapat dibuktikan di persidangan secara gamblang.
Diketahui, MK akan memutus sidang sengketa Pilpres hari ini. "Saya yakin pasti ditolak, tidak ada cara lain kecuali mentaati keputusan sebagai penganut negara hukum yang benar," kata Wayan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Wayan berpandangan, putusan sembilan hakim majelis nantinya akan bulat satu suara. Dia menilai tidak akan ada disenting opinion yang diutarakan hakim majelis.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Mengapa BW setuju dengan tiga hakim MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
"Saya tidak melihat tanda-tanda itu, walau memang hakim berhak. Kalau pun ada itu sangat lemah, dengan bukti apa disenting itu," jelas Wayan.
Keyakinan ditolaknya putusan pemohon, lanjut Wayan, diperkuat dengan hasil putusan Mahkamah Agung yang diputus 26 Juni 2019. Menurut mantan pengacara Ahok ini, keputusan MA merupakan benang merah walau antar mahkamah tak boleh ada keterikatan.
"MK tak boleh terikat pada putusan pengadilan lainnya tetapi naluri hakim itu benang merah, jadi saya yakin tak jauh dari itu," Wayan menandasi.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaDia menyerahkan keputusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaJokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja membangun Indonesia.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca Selengkapnya