Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahlil Yakin MK Independen: Masa 91 Juta Penduduk Pilih Prabowo-Gibran Dianulir Amicus Curiae

<br>Bahlil Yakin MK Independen: Masa 91 Juta Penduduk Pilih Prabowo-Gibran Dianulir Amicus Curiae


Bahlil Yakin MK Independen: Masa 91 Juta Penduduk Pilih Prabowo-Gibran Dianulir Amicus Curiae


Bahlil meyakini para hakim konstitusi memiliki independensi yang kuat.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi permohonan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan para pihak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi di tengah sengketa Pilpres 2024. Bahlil meyakini, Amicus Curiae itu tidak akan menganulir 91 juta suara yang diraih Prabowo-Gibran.

merdeka.com

"Saya punya keyakinan Mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih dianulir dengan apa tadi Amicus Curae," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4).


Bahlil meyakini para hakim konstitusi memiliki independensi yang kuat. Dia menyerahkan keputusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

"Saya melihat serahkan saja pada hakim persidangan sudah berjalan saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat. Serahkan saja," ucapnya.


Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi. Isi surat tersebut adalah tulisan tangan Megawati sendiri.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Selasa (16/4).

Hasto lalu membacakan isi tulisan tangan Megawati tersebut. Dia menyinggung demokrasi yang telah diperjuangkan.


"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas seperti kata ibu kartini pada tahun 1911," ucap Hasto membacakan tulisan Mega.

"Habis gelap terbitlah terang, sering fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," sambungnya.


Megawati menandatangani surat itu dan menuliskan kata merdeka sebanyak tiga kali. Hasto menambahkan, Megawati sampai menulis dengan tangan sendiri sebagai ungkapan perjuangan RA Kartini yang tidak pernah akan sia-sia.

"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," kata Hasto.


Sementara, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan, pihak yang mengajukan sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024 terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini. Pada hari ini, MK sudah menerima lima Amicus Curiae.

"Saya kira ini memang Amicus Curiae yang paling banyak, hari ini saja kami menerima lima Amicus Curiae" kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

"Baru kali ini Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019 baru kali ini yang Amicus Curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada," ucapnya.

Majelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024
Majelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

Semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.

Baca Selengkapnya
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani
Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani

Mereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Santai Airlangga Soal Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres
Respons Santai Airlangga Soal Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres

Menurut Airlangga, Partai Golkar bakal menunggu keputusan resmi hakim MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil

Ganjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.

Baca Selengkapnya
Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK
Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK

Para purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres
Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres

MK mengakui pihak yang mengajukan Amicus Curiae PHPU terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?

Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya