Kuasa hukum minta Reza direhabilitasi karena cuma pemakai
Merdeka.com - Kuasa hukum Reza Alexander Prawiro, Sunan Kalijaga, berharap kliennya dapat menjalani rehabilitasi. Sebab, kliennya, kata dia, hanya pemakai, bukan bandar narkoba.
"Setelah selesai berita acara pemeriksaan (BAP) dapat dipastikan klien saya bukan bandar atau pemilik senjata api (senpi), melainkan adalah pengguna yang harus mendapatkan rehabilitasi," kata Sunan Kalijaga dilansir Antara, Kamis (6/8).
Reza tertangkap Direktorat 4 Narkoba Polri pada Minggu malam (2/8), terkait pengembangan kasus narkoba yang di mana sebelumnya rekan-rekan Reza sudah ditangkap di hotel butik Kebayoran Baru.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Sunan mengatakan, Reza merupakan korban penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia menilai pemakai narkoba tak perlu ditahan tetapi cukup direhabilitasi.
"Jika hanya pemakai, cukup direhabilitasi saja tanpa harus menjalani proses hukum," katanya.
Sunan menjelaskan berdasarkan pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis.
Selaku kuasa hukumnya, Sunan sangat mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba karena ini merupakan penyelamatan generasi muda selaku penerus bangsa. Untuk itu Sunan berharap bagi pengguna narkoba saat ini tidak perlu takut melaporkan dirinya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Anjan Pramuka mengatakan pemasok narkoba ke Reza Alexander Prawiro adalah napi Lapas Cirebon berinisial SF dan dalam proses jual beli terdapat peranan kurir yang kemudian membagi-bagikannya.
"Pemasok narkotikanya seorang napi di Cirebon atas nama SF," katanya. Ia menyebut, dari SF, narkoba dibawa seorang kurir berinisial BKR untuk diberikan ke Rubi yang selanjutnya dibagikan ke Reza dan Armada.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang dalam penggerebekan di tiga lokasi yang berbeda.?Ketiganya yakni Reza Alexander Prawiro, Rubi dan Armada.
Penggerebekan pertama dilakukan di Hotel Boutique Hangtuah, Jakarta. Di hotel tersebut ditemukan lima gram sabu dan 12 gram ganja serta bong.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah Reza yang beralamat di Jalan Taman Darmawangsa Nomor 11 Jakarta Selatan dan menyita barang bukti berupa bong atau alat hisap, cangklong dan sabu. Reza yang sedang berada di rumahnya itu langsung diamankan oleh polisi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca Selengkapnya4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaSM hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaKeputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca Selengkapnya