Kuasa hukum OC Kaligis: Praperadilan jalan terus
Merdeka.com - Humphrey Djemat selaku kuasa hukum OC Kaligis menegaskan sidang gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap berlanjut. Meskipun, KPK sudah melimpahkan berkas perkara OC Kaligis ke tahap penuntutan.
"(Praperadilan) Jalan terus," kata Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).
Dia mengatakan alasan kenapa pihaknya bersikukuh kalau sidang gugatan praperadilan kliennya tetap diteruskan. Menurut Humphrey, pada sidang gugatan praperadilan OC Kaligis, KPK meminta sidang diundur selama dua minggu lantaran tengah mempersiapkan saksi maupun bukti untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
-
Siapa yang minta KPK usut kebocoran OTT? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap terduga pelaku yang membocorkan informasi mengenai dugaan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Jadi kita pegang itu aja, kalau memang itu yang dibutuhkan waktunya, sekarang kalau misalnya ada pelimpahan seperti ini kita tetap minta praperadilan tetap jalan," ungkap Humphrey.
Humphrey juga mendesak pimpinan KPK untuk memberikan informasi secara gamblang terkait pengusutan kasus yang menjerat kliennya. Dia menilai hal itu dilakukan agar semua pihak mengetahui proses penanganan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Biar semua tahu biar hakim di praperadilan juga tahu. Enggak boleh enggak jujur," pungkas dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKubu Hasto menilai mulai dari buku hitam sampai handphone yang disita oleh KPK tidak ada kaitan dengan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Selengkapnya