Kuasa hukum pasrahkan batal tidaknya praperadilan Fredrich Yunadi ke hakim
Merdeka.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi pelimpahan berkas kliennya, Sapriyanto Reva kuasa hukum Fredrich mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan gugur atau tidaknya praperadilan kepada hakim Ratmoho.
"Ya kita minta kepada majelis, kalau menurut UU kan 7 hari sudah harus diputus kan, 7 hari itu maksimal loh, kalau hakim bisa mutus 7 hari? Jadi kita kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara," ujar Reva di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (5/2).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Reva menjelaskan pihaknya tidak ingin berspekulatif terkait gugurnya praperadilan. Dirinya memandang bahwa sebelum majelis hakim di PN Jakarta Pusat membuka persidangan pokok perkara, maka semua kemungkinan masih bisa terjadi.
"Ya memang kalau disidangkan gugur kan, tapi baru disidangkan hari Kamis kan? Masih ada waktu beberapa hari lagi, siapa tahu hakim ngebut kan, dua hari selesai," kata Reva.
Sebelumnya berkas perkara Fredrich telah rampung di tingkat penuntutan dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat lalu (2/2). Rencananya proses persidangan pokok perkara di PN Jakarta Pusat pada hari Kamis (8/2) mendatang akan dipimpin oleh Saifudin Zuhri yang beranggotakan Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya