Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Polri: Penangkapan & penahanan Novel tak langgar aturan

Kuasa Hukum Polri: Penangkapan & penahanan Novel tak langgar aturan Novel Baswedan di Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa Hukum Polri, Joel Baner Toendan menyatakan penangkapan dan penahanan Penyidik KPK, Novel Baswedan telah sesuai peraturan. Tudingan adanya pelanggaran itu hanya omong kosong yang tak memiliki dasar hukum.

"Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon (Novel Baswedan) dalam kerangka tujuan penegakan hukum," kata Joel Baner Toendan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Joel mengungkapkan penangkapan Novel oleh Bareskrim Polri karena berdasarkan fungsi untuk pengawasan, penyelidikan dan pengelolaan informasi. Penangkapan pada 20 April 2015 bukan sebagai bentuk intervensi tetapi tugas polisi untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan yang ditunjukkan penegakan dan tujuan hukum.

Penangkapan kepada Novel Baswedan dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Di antaranya keterangan dari Brigpol Yogi Haryanto selaku saksi pelapor, ada saksi korban Irwansyah Siregar, Dedi Nuryadi, Rizal Sinurat, Doni Siregar dan Rusli," terang dia.

Lanjut dia, ada tambahan keterangan saksi-saksi dari Liang Purnomo (pemiliki sarang burung walet), anggota Polresta Bengkulu Budimansyah serta saksi dari Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, Wahyudin Ibrahim.

Ada pula keterangan dari tim ahli dan alat bukti berupa surat permohonan keadilan dari (Irwansyah Siregar, Dedi Nuryadi), satu buku inventaris senjata api Kepolisian Resor Bengkulu, satu bandel asli catatan medis atas nama pasien Irwansyah Siregar.

Barang bukti yang membenarkan keterkaitan Novel seperti satu pucuk senjata api jenia revolver merek S & W 2 dan satu butir anak peluru (proyektil) yang bersarang dalam tulang kering kaki kiri korban atas nama Irwansyah Siregar.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Blak-Blakan Bicara Penetapan Tersangka Tom Lembong usai Dihujani Interupsi Anggota DPR
Jaksa Agung Blak-Blakan Bicara Penetapan Tersangka Tom Lembong usai Dihujani Interupsi Anggota DPR

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin buka-bukaan soal kasus Tom Lembong usai dicecar anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Kejagung Diperintah Prabowo Lawan Vonis Ringan Harvey Moeis & Minta Dihukum 50 Tahun
VIDEO: Jawaban Kejagung Diperintah Prabowo Lawan Vonis Ringan Harvey Moeis & Minta Dihukum 50 Tahun

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya