Kuasa hukum: Rizieq bisa belum pulang sampai Jokowi tak presiden
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab berada di luar negeri dan tak mau pulang untuk sementara waktu. Hal itu lantaran polisi sedang menyelidiki kasus chat berbau pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan seorang wanita Firza Husein. Rizieq menilai kasus tersebut mengada-ada.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmojo Pawiro mengatakan kasus tersebut sangat politis. Maka dari itu, Rizieq tak mau pulang ke Indonesia untuk dipermalukan tanpa bisa dibuktikan.
"Habib enggak mau lah. Habib Rizieq bisa saja belum pulang sampai Jokowi tidak lagi jadi presiden," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (17/5).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Risma harus bertemu Jokowi? Risma mengaku dia harus bertemu Jokowi untuk menyampaikan langsung niat pengunduran diri ini. Sebab, sebelum dia ditunjuk sebagai Mensos dulu, ia juga lebih dulu berjumpa dengan kepala negara.'Tapi saya besok akan ngadep beliaunya karena dulu saya jadi menteri juga dipanggil, saya juga akan menghadap beliaunya untuk menyerahkan pengunduran diri saya,' ucapnya.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Mengenai rencana Polri keluarkan red notice untuk jemput paksa, Sugito merasa keberatan. Menurutnya, jika polisi tetap keluarkan red notice, Rizieq punya cara untuk mengatasinya.
"Tentunya habib punya cara untuk tidak akan pulang ke Indonesia sampai hukum tegak untuk adil kepada semua. Tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara kasus dugaan chat berkonten pornografi antara Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab. Dari hasil gelar perkara ini pihak kepolisian menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pornografi.
"Jadi penyidik telah memeriksa FHM. Setelah periksa dapatkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara hasilnya bahwa malam ini selesai pukul 22.000 WIB, status saksi FHM jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Rizieq juga sudah membantah kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tandasnya.
Firza menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama pimpinan FPI Rizieq Syihab. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaKeresahan Presiden Jokowi itu dikatakan Yusril saat diskusi dengannya terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaNamun, Rizieq Shihab mendorong untuk tetap mengkritisi pemerintahan saat ini. Menurutnya, mendukung pemerintah tak mesti dengan menjilat.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan tidak mau memanggil Presiden Jokowi falam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJimly menyebut pemakzulan presiden bukan merupakan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnya