Kuasa hukum sebut kasus makar hanya pengalihan isu sidang Ahok
Merdeka.com - Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution menyebutkan, kalau penangkapan juga penggeledahan rumah para tokoh nasional oleh pihak kepolisian merupakan pengalihan isu. Di mana saat ini masyarakat sedang fokus kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Mudah mudahan saya keliru, ada suara masuk ke saya info bang jangan-jangan ini mengalihkan isu sidang Ahok. Jadi lagi fokus lalu masuk isu makar. Ini kalau gini menyiksa Presiden Jokowi," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12).
Mengenai isu makar, Razman mangaku kalau kliennya tak akan mampu menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang dihalangi dari Prabowo dan Megawati? Sesungguhnya pertemuan antara Prabowo dengan Megawati tidak ada halangan atau hambatan. Dia menyebut, perbedaan politik antara Prabowo dan Megawati di Pilpres 2024 tidak menjadi permasalahan.
-
Siapa yang akan melawan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu,' tutur Huda.
"Enggak usah khawatir dan enggak mampu jatuhkan Jokowi dan JK. Dia sudah 71 tahun, tapi dia menyampaikan saya ingin aspirasi saya ditampung, perkara di followup belakangan," jelas Razman.
"Kalau makar itu sembunyi dan senyap. Kita bisa memakzulkan tapi berat," sambungnya.
Dengan ini, lanjut Razman, dirinya meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan untuk melakukan gelar perkara yang sesuai Perkap No 14 Tahun 2012.
"Ayo gelar perkara. Mana yang masuk unsur supaya terbuka secara terang. Enggak ada apa-apanya Pak Sri Bintang melakukan makar. Saya juga sudah berdialog dengan Humas Polri katanya ada objek meteril, objek formil, ini katanya delik biasa. Pertanyaan, kalau makar saya jelaskan makar itu ada tiga pengertian dalam KUHAP, pertama ada rencana pembunuhan terhadap presiden dan wapres," jelas Razman.
"Kedua, ada sekelompok orang ingin menguasai sebagai wilayah atau seluruh wilayah. Ketiga, ada keinginan dan menggulingkan pemerintah yang sah. Itu pun dilakukan dengan sembunyi. Berikutnya ada pertimbangan surat dari surat Bu Rachmawati isinya aspirasi. Bukan paksaan, makar itu memaksa, merampas, menekan, ini bukan tapi aspirasi mau dijalankan atau tidak ya tidak masalah," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Jumat (2/12), polisi menangkap sejumlah aktivis dan purnawirawan TNI yang diduga akan melakukan makar. Di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein dan beberapa tokoh lainnya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Teranyar, polisi menciduk Hatta Taliwang. Hatta beberapa kali mengikuti rapat bersama dengan aktivis lain, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Ratna Sarumpaet.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaOtto juga menyebut tidak ada satupun perbuatan dari paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca SelengkapnyaGus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi tersebut.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan pada sidang PHPU hari ini bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya