Kuasa hukum sebut Setnov kembalikan Rp 5 miliar bentuk kerjasama dengan penegak hukum
Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, uang Rp 5 miliar diserahkan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kerjasama dengan penegak hukum. Pengembalian uang itu diutarakan Novanto saat sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3) kemarin.
"Yang jelas partisipasi beliau mengembalikan uang Rp 5 miliar itu sebagai bentuk perbuatannya. Dan mau bekerja sama dengan penegak hukum," kata Firman usai melayat ke rumah duka Probosutedjo di Jalan Diponegoro Nomor 20, Jakarta Pusat, Senin (26/3).
Firman tak banyak bicara saat ditanya apakah penyebutan nama dan pengembalian uang tersebut adalah salah satu bentuk upaya kliennya menjadi justice collaborator. Dia hanya meminta untuk mengikuti proses yang berjalan.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita ikuti saja proses hukumnya saja. Ya kita serahkan ke pengadilan," ucap Firman.
Sebelumnya, Setya Novanto mengakui telah mengembalikan Rp 5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek e-KTP. Uang tersebut dikatakan Novanto digunakan untuk kegiatan Rapimnas Partai Golkar tahun 2012.
Pengakuan Novanto diutarakan saat sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, penerimaan Rp 5 miliar berasal dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus tersangka atas kasus yang sama.
Ia menjelaskan, selain memberi uang kepadanya Irvan juga mendistribusikan sejumlah uang untuk anggota DPR.
"Rp 5 miliar untuk Rapimnas. Menurut Irvanto dia hanya terima bungkusan diantar ke teman-teman dewan," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).
Pengakuan sang keponakan baru diakui Novanto usai menjalani konfrontasi saat proses penyidikan Irvanto di KPK.
Hanya saja, meski ia mengakui telah mengembalikan uang ke KPK, Novanto masih bersikukuh tidak menerima hasil korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,9 triliun tersebut. Dia juga mengklaim tak tahu menahu soal jatah 5 persen untuk DPR terkait proyek e-KTP.
"Saya tidak (menerima) yang mulia saya tidak tahu hanya saat diperiksa penyidik terus ditunjukan saya menganggap itu tanggung jawab saya, saya kembalikan. Soal (jatah 5 persen) saya juga tidak tahu," ujarnya.
Diketahui, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.
Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto, melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar USD 3,5 juta dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar USD 3,8 juta.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.
Baca SelengkapnyaDPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca Selengkapnya