Kuasa hukum Sri Bintang akan ajukan gugat ke Mahkamah Internasional
Merdeka.com - Merasa putus asa, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein akan melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional terhadap Kapolri. Gugatan itu terkait penangkapan 10 tokoh yang diamankan terkait aksi 212. Kesepuluh orang itu diamankan di Mako Brimob karena dituduh hendak melakukan aksi makar.
"Saat ini kami selaku kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasional terhadap Kapolri atas tuduhan makar yang dilayangkan pada sepuluh tokoh, beberapa waktu lalu saat aksi 212," kata Dahlia, Sabtu (1/4).
Alasan pihaknya melakukan gugatan Internasional karena putus asa. Karena menurutnya, siapa lagi kalau bukan dunia Internasional yang mendukung.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
"Sudah hopeless. Kita enggak tahu lagi sekarang mana lawan, musuh atau teman," ungkapnya.
Dalam upaya mengajukan gugatan itu, pihaknya sudah melengkapi sejumlah bukti. Antara lain bukti penahanan dan berkas Berita Acara Perkara (BAP).
"Saat ini kami lagi tahap pemberkasan, mengumpulkan berkas itu," ujarnya.
Soal upaya pra peradilan, pihaknya tidak akan melakukan.
"Kita tidak menggunakan praperadilan, kata Bang Yusril Iza Mahendra selaku koordinator, kami langsung satu tingkat saja," tutupnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca SelengkapnyaOtto mencontohkan, Amicus Curiae mestinya diajukan oleh pihak yang tidak partisan semisal dari kampus karena memberikan sudut padang kepada pengadilan.
Baca SelengkapnyaTamara Bleszynski curhat mengenai kondisinya yang kini sangat terpuruk. Soalnya, ia tengah menghadapi gugatan pidana dan juga perdata.
Baca SelengkapnyaPutusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.
Baca SelengkapnyaHasto menyatakan, Megawati menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaBNI akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaDia menyerahkan keputusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca Selengkapnya