Kuasa hukum Sutan Bhatoegana cibir saksi ahli KPK tidak berkualitas
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang praperadilan tersangka korupsi Sutan Bhatoegana. Agenda sidang yang dipimpin hakim tunggal Asyadi Sembiring adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak KPK.
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menilai saksi ahli dari pihak KPK tidak kompeten. Tim kuasa hukum KPK kali ini menghadirkan saksi ahli hukum pidana yang merupakan mantan jaksa dan Pengajar Badiklat Kejaksaan Agung, Adnan Paslyadja.
"Ahli tidak berkualitas karena pendidikannya S1 saja, semestinya kan seorang ahli punya pendidikan yang sesuai. KPK mengajukan ahli yang tidak berkualitas dalam pendidikan," papar Eggi seusai sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis, (9/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa TKN tak siapkan pakar khusus untuk Prabowo? Tim Kampanye Nasional (TKN) tidak menyiapkan pakar khusus untuk membantu persiapan debat Prabowo-Gibran. Karena temanya bukan jadi masalah bagi Prabowo dan Gibran.
-
Siapa yang menyatakan pentingnya pemeringkatan untuk menakar kualitas pendidikan? Menurut Ova, keberadaan pemeringkatan perguruan tinggi menjadi hal yang penting untuk menakar sejauh mana perguruan tinggi telah berproses dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan dampak nyata bagi masyarakat.
-
Bagaimana Kompol Syarif dididik? Karena sang Ibu berlatar belakang tentara, Syarif pun sudah dididik disiplin sejak belia.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Kenapa pengangkatan KGPH Purbaya diprotes? Adik Pakuwana XII, GKR Wandasari atau Gusti Moeng, menyebut pengangkatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta tidak sesuai adat.
Eggi menambahkan, jika yang diminta pada ahli adalah pendapat, maka pendapat tersebut tidak jadi ketentuan dan bisa dilawan dengan pendapat pihaknya. Selain itu, Eggi mengungkapkan jika hari ini praperadilan masuk dalam bacaan kesimpulan.
"Dua jam ke depan dari sekarang, kami diminta kesimpulan. Artinya ada dua hal penting, yakni yang minta di awal digugurkan adalah KPK, nyatanya hakim berpendapat lain, jadi kita secara fakta unggul karena sidang jalan terus. Dari fakta-fakta yang ada dalam kesimpulan, harus ada alat bukti yang cukup, minimal dua, tapi ini ngga ada," tutup Eggi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.
Baca SelengkapnyaPertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca Selengkapnya