Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Yance nilai dakwaan jaksa salah kaprah

Kuasa hukum Yance nilai dakwaan jaksa salah kaprah Irianto MS Syafiuddin alias Yance. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa Hukum Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (Yance) yakni Ian Iskandar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu membingungkan. Dia menilai JPU terlalu memaksakan dalam kasus tersebut. Saat penetapan status tersangka Yance dianggap melakukan mark up.

Tapi dalam dakwaan terhadap politisi Golkar tersebut bahwa tidak ada dakwaan melakukan mark-up. Dan hanya dianggap lalai dalam menjalankan administrasi.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dakwaan JPU, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (2/2).

"Sidang Pak Yance ini sangat membingungkan, karena dari awal dijadikan tersangka, dianggap telah melakukan mark up tanah proyek PLTU Sumur Adem," kata Ian.

"Namun saat dijebloskan ke penjara dan disidangkan sampai hari ini, tidak ada isi dakwaan mengenai mark up tanah. Yance malah dianggap sebagai seorang administratur yang lalai," ungkapnya menambahkan.

Nah, jika Yance dianggap lalai dalam urusan administrasi tidak seharusnya disidangkan di PN Bandung dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu bisa dibawa ke ranah PTUN.

"Ini juga salah kaprah, karena seharusnya bukan di pengadilan Tipikor. Ini bisa dibawa ke PTUN, Makanya, dakwaan jaksa keliru atau salah kaprah," jelas Ian.

Dia menambahkan, isi dakwaan JPU yang menuduh dan menyangka jika kliennya memerintahkan panitia pelelangan, tapi dengan cara apa, justru tidak diuraikan dalam dakwaan. Lebih lanjut dia menuturkan, jaksa menyebutkan kliennya bersama-sama dengan Agung Rijoto, terdakwa yang sudah divonis.

"Padahal beliau sama sekali tidak kenal dengan Agung Rijoto. Itu nanti akan kita buktikan di persidangan," tandasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah

Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Cerita Awal Kasus Vina, Anggota Tak Teliti Ditindak Propam
VIDEO: Jenderal Polisi Cerita Awal Kasus Vina, Anggota Tak Teliti Ditindak Propam

Sandi mengatakan, kasus ini berawal tahun 2016, ketika itu penyidik Polri hanya melaporkan terjadi laka lantas.

Baca Selengkapnya