Kuasa hukum Yance nilai dakwaan jaksa salah kaprah
Merdeka.com - Kuasa Hukum Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (Yance) yakni Ian Iskandar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu membingungkan. Dia menilai JPU terlalu memaksakan dalam kasus tersebut. Saat penetapan status tersangka Yance dianggap melakukan mark up.
Tapi dalam dakwaan terhadap politisi Golkar tersebut bahwa tidak ada dakwaan melakukan mark-up. Dan hanya dianggap lalai dalam menjalankan administrasi.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dakwaan JPU, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (2/2).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kenapa MK tidak menemukan penyalahgunaan bansos? Hakim MK membeberkan bukti dari pernyataan para menteri sebagai pertimbangan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
"Sidang Pak Yance ini sangat membingungkan, karena dari awal dijadikan tersangka, dianggap telah melakukan mark up tanah proyek PLTU Sumur Adem," kata Ian.
"Namun saat dijebloskan ke penjara dan disidangkan sampai hari ini, tidak ada isi dakwaan mengenai mark up tanah. Yance malah dianggap sebagai seorang administratur yang lalai," ungkapnya menambahkan.
Nah, jika Yance dianggap lalai dalam urusan administrasi tidak seharusnya disidangkan di PN Bandung dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu bisa dibawa ke ranah PTUN.
"Ini juga salah kaprah, karena seharusnya bukan di pengadilan Tipikor. Ini bisa dibawa ke PTUN, Makanya, dakwaan jaksa keliru atau salah kaprah," jelas Ian.
Dia menambahkan, isi dakwaan JPU yang menuduh dan menyangka jika kliennya memerintahkan panitia pelelangan, tapi dengan cara apa, justru tidak diuraikan dalam dakwaan. Lebih lanjut dia menuturkan, jaksa menyebutkan kliennya bersama-sama dengan Agung Rijoto, terdakwa yang sudah divonis.
"Padahal beliau sama sekali tidak kenal dengan Agung Rijoto. Itu nanti akan kita buktikan di persidangan," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaSandi mengatakan, kasus ini berawal tahun 2016, ketika itu penyidik Polri hanya melaporkan terjadi laka lantas.
Baca Selengkapnya