Kurir elpiji tertangkap CCTV embat ponsel ibu-ibu di klinik
Merdeka.com - Tindak kriminal memang tak pandang bulu, tak peduli korbannya tengah dirundung kesulitan. Buktinya, seorang perempuan yang sedang membawa anaknya berobat di sebuah klinik di Kota Malang, justru menjadi korban pencurian.
Awalnya korban duduk di kursi antrian di klinik yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Malang. Saat mendapat panggilan, korban buru-buru memasuki ruang periksa.
Namun, disadarinya kalau telepon genggam miliknya tertinggal di kursi antrian. Sayangnya, begitu kembali untuk mengecek, ia tak lagi mendapati telepon genggamnya itu.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Pelaku melakukan pencurian HP di klinik kesehatan, korbannya ibu-ibu yang sedang membawa anaknya berobat. Korban ketinggalan HP di ruangnya, tetapi saat kembali sudah hilang," kata AKP Tatang Prajitno Panjaitan, Kasat Reskrim Polresta Malang, Selasa (12/4).
Karena lokasinya yang berdekatan dengan Polresta Malang, dengan cepat korban melaporkan kasus tersebut. Lewat CCTV yang terpasang diketahui pelakunya adalah AH (32) warga Jalan Thamrin Kota Malang.
AH sendiri sehari-hari bekerja sebagai tukang antar elpiji. Kepada petugas, AH mengaku baru sekali melakukan aksinya dan merasa mendapat kesempatan untuk memiliki telepon genggam tersebut.
"HP tersebut dibongkar dan diubah sana-sini, kemudian digunakan oleh istri pelaku. Diduga memang untuk mengaburkan kalau barang tersebut hasil kejahatan," katanya.
Akibat perbuatannya, AH diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
pelaku merupakan seorang anak yatim piatu dan tidak bersekolah itu nekat mencuri karena sekedar ingin memiliki ponsel.
Baca SelengkapnyaBikin geleng-geleng, seorang emak-emak di Jambi melakukan aksi pencopetan saat acara Jalan Sehat. Dengan lihai wanita tersebut berhasil mengambil ponsel korban.
Baca SelengkapnyaSebelum melukai korban, terjadi cekcok antara pelaku dengan ibunya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaSetelah melancarkan aksinya, pada pertengahan video emak-emak tersebut sudah tertangkap oleh masyarakat yang sedang menghadiri acara jalan santai.
Baca SelengkapnyaVideo ibu kandung cabuli anaknya yang balita viral
Baca SelengkapnyaWajahnya pun tampak sedikit babak belur karena dihakimi warga.
Baca SelengkapnyaPelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca Selengkapnya