Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY Minta MA Perbaiki Kualitas Putusan Usai Honor Hakim Ditambah

KY Minta MA Perbaiki Kualitas Putusan Usai Honor Hakim Ditambah Ketua MA lantik 4 Hakim Agung. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan alasan pemerintah menambah gaji atau kepada para Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap menangani perkara. Aturan tambahan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82/2021 yang menyatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.

"KY berharap pemerintah dapat menjelaskan kajian yang mendasari sebelum diterbitkannya PP ini. Terutama dengan batu uji, apakah penambahan insentif ini berkontribusi pada kualitas penyelesaian perkara di MA," kata juru bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (26/8).

Menurut Miko, pemerintah dan MA harus memikirkan mekanisme pengelolaan seiring dengan perubahan dari sisi insentif. Hal ini guna memastikan apakah kebijakan ini memang tepat sasaran.

"Misalnya, dampak dari fasilitas ini terhadap upaya pengurangan arus perkara ke MA yang sudah sejak lama menjadi persoalan mendasar dalam meningkatkan konsistensi dan kualitas putusan," kata dia.

Menurut Miko, pemberian insentif seharusnya berdampak pada konsistensi dan kualitas putusan. Miko mengatakan, ke depan MA harus membenahi agenda pembatasan perkara yang masuk baik pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali dan penguatan pengadilan.

"Di sisi lain, KY melihat prioritas yang tidak kalah pentingnya untuk dipecahkan oleh pemerintah dan MA, yaitu soal tunjangan dan kesejahteraan serta fasilitas kedinasan bagi hakim-hakim di tingkat pertama. Merekalah yang selama ini menangani beban perkara signifikan dan berhadapan langsung dengan pihak-pihak berperkara," kata dia.

Prioritas anggaran lain, kata dia, juga layak diutamakan. KY menganggap agenda pembaruan peradilan dan kebutuhan lain, seperti dukungan anggaran yang memadai, dapat meningkatkan sarana dan prasarana elektronik demi mendukung pelaksanaan sidang saat pandemi.

Hal mendesak lainnya menurut Miko, yaitu kebutuhan pembaruan peradilan terhadap situasi negara akibat pandemi Covid-19. Seperti digelarnya sidang secara virtual yang perlu disiapkan dengan baik.

"Misalnya, dukungan anggaran yang memadai untuk peningkatan sarana dan prasarana persidangan demi mendukung efektivitas pelaksanaan sidang elektronik di masa pandemi," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dalam PP tertuang kini baik Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.

Padahal, bagi Hakim Ketua MA dan Mahkamah Konstitusi mereka mendapat gaji kisaran Rp121 juta. Sedangkan untuk wakil hakim mendapat Rp 82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp 78 juta dan hakim agung/hakim konstitusi Rp 72 juta per bulan.

Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal: a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal: a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Sederet Strategi KY Tingkatkan Kapasitas Ratusan Hakim Sepanjang 2023
Sederet Strategi KY Tingkatkan Kapasitas Ratusan Hakim Sepanjang 2023

Sederet Strategi KY Tingkatkan Ratusan Hakim Sepanjang 2023

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru

MA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara
Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara

Jokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.

Baca Selengkapnya
Solidaritas Hakim Indonesia Hentikan Aksi Cuti Bersama
Solidaritas Hakim Indonesia Hentikan Aksi Cuti Bersama

Dari sisi hakim, lanjut Aji Prakoso, juga harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK
Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK

Suhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.

Baca Selengkapnya
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat

Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: MenPAN-RB Setujui Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim
Info Terbaru: MenPAN-RB Setujui Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim

Anas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komentar Anies Baswedan Soal Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
VIDEO: Komentar Anies Baswedan Soal Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Anies berharap ketua MK baru bisa mengembalikan marwah mahkamah tertinggi.

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya