La Nyalla mangkir lagi dalam pemeriksaan ketiga di Kejati Jatim
Merdeka.com - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti, mangkir ketiga kalinya dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Senin (28/3).
Ketidakhadiran La Nyalla disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Riyadh. "Memang hari ini jadwal pemeriksaan untuk klien saya. Tapi beliaunya tidak akan datang," kata Ahmad Riyadh, Senin (28/3).
La Nyalla, menurut Ahmad, masih berkeras menolak diperiksa Kejati Jatim, karena masih dalam proses praperadilan, di Pengadilan Negeri Surabaya, sejak Jumat (18/3) lalu. Maka, Kejati Jatim diminta menunggu hasil sidang uji materi keabsahan penetapan status tersangkanya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Kenapa pengangkatan KGPH Purbaya diprotes? Adik Pakuwana XII, GKR Wandasari atau Gusti Moeng, menyebut pengangkatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta tidak sesuai adat.
-
Kenapa Suroso menolak tawaran jadi Caleg? Yang nawarin saya itu banyak. Pokoknya tinggal jawab saja mau, segala persyaratan pendaftaran mereka yang ngurus. Tapi saya belum mau,' ujar Suroso.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
"Sidang uji materi itu akan digelar Rabu (30/3) besok," ujar Ahmad.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana, menyangkal alasan La Nyalla. Menurut dia, meski sedang dalam proses praperadilan, kasus itu tetap jalan. Ketidakhadiran La Nyalla juga tetap dianggap mangkir.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMarwan menduga Menag sengaja mengulur waktu hingga periode anggota DPR 2019-2024 habis pada akhir September ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan fIRLI rencananya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnya