Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

La Nyalla memperkaya diri pakai dana hibah Rp 1,105 miliar

La Nyalla memperkaya diri pakai dana hibah Rp 1,105 miliar Sidang La Nyalla Mattaliti. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. La Nyalla, sapaan akrabnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1,105 miliar.

"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suarnawan di Tipikor, Senin (5/9).

Dalam bacaan dakwaan, La Nyalla disebut tidak melakukan tindak pidana korupsi sendirian. Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu bekerja sama dengan dua rekan lainnya yakni, Diar Kusuma Putra selaku mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim.

Orang lain juga bertanya?

Manurut Suarnawan, La Nyalla memperkaya diri sendiri menggunakan dana hibah yang dialokasikan APBD Jatim melalui pengajuan proposal usaha mikro kecil dan menengah dan sejumlah program lainnya. Dana yang digelontorkan berdasarkan proposal berjumlah Rp 48 miliar.

"Bantuan dana hibah tahun 2012 dengan total Rp 10 miliar digunakan terdakwa La Nyalla Mattalitti untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukkan," ujar jaksa.

Tercatat pada 11 Juli 2012, kata Suarnawan, La Nyalla membelanjakan initial public offering (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5.359.479.150. Kemudian dia memperoleh IPO Bank Jatim senilai 12.340.500 lembar.

"Keuntungan yang diperoleh terdakwa La Nyalla adalah sejumlah Rp 1.105.557.500 yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan IPO Bank Jatim yaitu Rp 6.411.992.500 dikurangi Rp 5.359.479.150," papar Suarnawan.

"Perbuatan terdakwa La Nyalla selaku Ketua Umum KADIN Jawa Timur sekaligus sebagai penerima dana hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 27.760.133.719 atau setidak-tidaknya Rp. 26.654.556.219, sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," Suarnawan menandaskan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Minta Aliran Uang 'Panas' SYL ke Biduan Nayunda hingga NasDem Dirampas Negara
Hakim Minta Aliran Uang 'Panas' SYL ke Biduan Nayunda hingga NasDem Dirampas Negara

Sebagai informasi SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan

Baca Selengkapnya
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.

Baca Selengkapnya
Usai Memvonis 10 Tahun Bui, Hakim Ungkit Urunan Pegawai Kementan untuk Biayai Kehidupan Keluarga SYL
Usai Memvonis 10 Tahun Bui, Hakim Ungkit Urunan Pegawai Kementan untuk Biayai Kehidupan Keluarga SYL

Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.

Baca Selengkapnya
Dituding Jaksa Nyawer Biduan Nayunda Pakai Duit Hasil Korupsi, Ini Jawaban Kubu SYL
Dituding Jaksa Nyawer Biduan Nayunda Pakai Duit Hasil Korupsi, Ini Jawaban Kubu SYL

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Perlakuan SYL ke Biduan Nayunda, Kasih Uang Saku Rp28,5 Juta dan Cicilan Apartemen Rp35 Juta
Perlakuan SYL ke Biduan Nayunda, Kasih Uang Saku Rp28,5 Juta dan Cicilan Apartemen Rp35 Juta

Biduan dangdut Nayunda Nabila mengakui dikasih uang puluhan juta rupiah oleh SYL.

Baca Selengkapnya
Terima Aliran Dana dari SYL, Biduan Nayunda Berpotensi Terjerat TPPU
Terima Aliran Dana dari SYL, Biduan Nayunda Berpotensi Terjerat TPPU

Ali menyebut Nayunda dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif.

Baca Selengkapnya
Biduan Nayunda Chat Minta Dibayari Cicilan Apartemen, SYL Langsung Transfer Uang
Biduan Nayunda Chat Minta Dibayari Cicilan Apartemen, SYL Langsung Transfer Uang

Hakim membacakan chat Nayunda dengan SYL terkait permintaan pembayaran cicilan apartemen.

Baca Selengkapnya
NasDem Ancam Somasi Pimpinan KPK Buntut Temuan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo
NasDem Ancam Somasi Pimpinan KPK Buntut Temuan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sahroni menyampaikan, NasDem tidak pernah memerintahkan SYL untuk korupsi. NasDem juga tak pernah meminta SYL menyetor hasil korupsi yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai
Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)

Baca Selengkapnya
SYL Sebut Tak Ada yang Salah Salurkan Bansos: Saya Menteri Diangkat NasDem
SYL Sebut Tak Ada yang Salah Salurkan Bansos: Saya Menteri Diangkat NasDem

SYL pun mengingatkan bahwa antara Partai NasDem dengan ormas yang dikelolanya memiliki pembeda yang jelas.

Baca Selengkapnya
SYL Klaim Rumahnya di Makassar Rumah Murah BTN, Kadang Suka Kebanjiran
SYL Klaim Rumahnya di Makassar Rumah Murah BTN, Kadang Suka Kebanjiran

SYL mengatakan rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program BTN.

Baca Selengkapnya
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Ngotot Tidak Memeras Anak Buah Malah Pamer Pencapaian
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Ngotot Tidak Memeras Anak Buah Malah Pamer Pencapaian

SYL membangga-banggakan prestasinya sewaktu masih menjabat sebagai menteri.

Baca Selengkapnya