La Nyalla memperkaya diri pakai dana hibah Rp 1,105 miliar
Merdeka.com - Mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. La Nyalla, sapaan akrabnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1,105 miliar.
"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suarnawan di Tipikor, Senin (5/9).
Dalam bacaan dakwaan, La Nyalla disebut tidak melakukan tindak pidana korupsi sendirian. Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu bekerja sama dengan dua rekan lainnya yakni, Diar Kusuma Putra selaku mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Manurut Suarnawan, La Nyalla memperkaya diri sendiri menggunakan dana hibah yang dialokasikan APBD Jatim melalui pengajuan proposal usaha mikro kecil dan menengah dan sejumlah program lainnya. Dana yang digelontorkan berdasarkan proposal berjumlah Rp 48 miliar.
"Bantuan dana hibah tahun 2012 dengan total Rp 10 miliar digunakan terdakwa La Nyalla Mattalitti untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukkan," ujar jaksa.
Tercatat pada 11 Juli 2012, kata Suarnawan, La Nyalla membelanjakan initial public offering (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5.359.479.150. Kemudian dia memperoleh IPO Bank Jatim senilai 12.340.500 lembar.
"Keuntungan yang diperoleh terdakwa La Nyalla adalah sejumlah Rp 1.105.557.500 yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan IPO Bank Jatim yaitu Rp 6.411.992.500 dikurangi Rp 5.359.479.150," papar Suarnawan.
"Perbuatan terdakwa La Nyalla selaku Ketua Umum KADIN Jawa Timur sekaligus sebagai penerima dana hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 27.760.133.719 atau setidak-tidaknya Rp. 26.654.556.219, sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," Suarnawan menandaskan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai informasi SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaHakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
Baca SelengkapnyaSYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBiduan dangdut Nayunda Nabila mengakui dikasih uang puluhan juta rupiah oleh SYL.
Baca SelengkapnyaAli menyebut Nayunda dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif.
Baca SelengkapnyaHakim membacakan chat Nayunda dengan SYL terkait permintaan pembayaran cicilan apartemen.
Baca SelengkapnyaSahroni menyampaikan, NasDem tidak pernah memerintahkan SYL untuk korupsi. NasDem juga tak pernah meminta SYL menyetor hasil korupsi yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)
Baca SelengkapnyaSYL pun mengingatkan bahwa antara Partai NasDem dengan ormas yang dikelolanya memiliki pembeda yang jelas.
Baca SelengkapnyaSYL mengatakan rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program BTN.
Baca SelengkapnyaSYL membangga-banggakan prestasinya sewaktu masih menjabat sebagai menteri.
Baca Selengkapnya