Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi-lagi Nazaruddin ancam beberkan Ibas terima uang haram

Lagi-lagi Nazaruddin ancam beberkan Ibas terima uang haram Angie-Neneng-Nazaruddin. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Muhammad Nazaruddin untuk dimintai keterangan terkait proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menetapkan Made Maregawa sebagai tersangka.

Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini tiba sekitar pukul 11.10 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Nazar yang mengenakan kemeja batik biru ini terlihat tidak sehat dan berjalan pelan saat menaiki tangga gedung KPK.

"Saya masih sakit," ujar Nazar singkat saat dikerumungi para pewarta, Selasa (17/3).

Namun demikian, mantan anggota Komisi III DPR ini juga sempat menyebut nama Edhi Baskoro saat dimintai keterangan terkait menerima upah sebesar US$ 200 ribu dari perusahaannya.

"Ibas akan saya buka, pasti saya buka," ucapnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, selain Nazaruddin KPK juga akan memeriksa anak buah Nazaruddin di Grup Anugrah atau Permai Group, Clara Maureen. Clara juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Made Meregawa.

"Yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk tersangka MDM," tambah Priharsa.

Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Nazaruddin dalam kasus itu sudah ke sekian kali. Dia diduga mengetahui seluk beluk proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 16 miliar itu. Pasalnya, Marisi Matondang merupakan anak buah Nazaruddin di perusahaannya Permai Grup. Nazar diduga ikut berperan dalam proses pengadaan yang merugikan uang negara sebesar Rp 7 miliar.

KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa dan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang selaku pemenang tender. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil

IS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
RSUD Embung Fatimah Batam Digeledah Penyidik, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD
RSUD Embung Fatimah Batam Digeledah Penyidik, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD

Sejumlah jaksa penyidik Pidsus Kejari Batam memasuki ruangan di lantai dua di salah satu gedung RSUD Embung Fatimah sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar

Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.

Baca Selengkapnya
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan

Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
Muncul Petisi Donatur Minta Kembalikan Uang Disumbangkan Buat Agus Korban Penyiraman Air Keras
Muncul Petisi Donatur Minta Kembalikan Uang Disumbangkan Buat Agus Korban Penyiraman Air Keras

Petisi itu dibuat sebagai bentuk kekecewaan donator terhadap Agus.

Baca Selengkapnya