Lakukan Akses Ilegal Situs Pemerintah, 4 Orang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengamankan empat orang berinisial AT (28), AN (30), HS (30) dan NFR (34). Mereka diamankan terkait tindak pidana akses ilegal atau berupa backlink untuk permainan perjudian dan pencucian uang terhadap situs Kementerian lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan.
"Dit Tipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan kasus terkait Ilegal skses terhadap situs/website Kementrian Lembaga Pemerintahan.go.id dan Lembaga Pendidikan.ac.id," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (13/10).
Ia menjelaskan, AT bersama dengan AN telah menempatkan backlink judi online ke situ pemerintah yakni http://bp2sdm.menlhk.go.id. Hal itu agar situs judi online tersebut tampil didalam situs pemerintah tersebut.
-
Apa yang diminta hacker dari pemerintah? Atas serangan itu pelaku meminta tebusan senilai USD8 juta atau Rp131 miliar (kurs Rp16.360) ke pemerintah.
-
Apa yang dilakuin hacker di PDN Surabaya? Terbaru, Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2 di Surabaya yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terkena ransomware. Akibatnya data-data yang berada di dalamnya terkunci.
-
Siapa saja hacker yang menyerang? Laporan tersebut secara detail menjelaskan serangan-serangan yang dilakukan pemerintah dari Rusia, China, Iran, dan Korea Utara, serta beberapa kelompok peretas di wilayah Palestina dan peretas bayaran yang disewa negara-negara lain.
-
Apa saja jasa hacker yang ditawarkan? Seorang pengembang dengan pengalaman hampir satu dekade menawarkan layanan pembuatan halaman phishing, kloning bank, kloning pasar, penguras kripto, spoofing SMS, dan spoofing email.
-
Apa yang dilakukan hacker di toko penjara? Para peretas memanipulasi daftar harga di toko penjara, menurunkan harga barang menjadi jauh di bawah nilai normalnya.
-
Bagaimana pekerja IT tawarkan jasa hacker? Salah satu contoh iklan yang ditemukan adalah seorang pengembang Python yang menawarkan layanan pembuatan chatbot VoIP, chatbot grup, chatbot AI, peretasan, dan kerangka kerja phishing dengan harga sekitar USD 30 per jam.
"Adapun peran tersangka adalah menjadi marketing jasa baclink judi online, yang selanjutnya di dalam melakukan perbuatan melawan hukumnya tersangka AT meminta bentuan kepada AN dengan nomor hp 085236006066 untuk menempatkan becklink situs judi online tersebut di dalam situs pemerintah," jelasnya.
"Yang mana tersangka AN yang memiliki akses ke situs http://bp2sdm.menlhk.go.id, kemudian menempatkan becklink situs judi online. Selanjutnya setelah selesai dibuat, backlink diserahkan hasilnya ke AT, dimana AT memberikan informasi ke pemesan (orang judi online)," sambungnya.
Argo menyebut, AN dan HS telah membeli akses sys admin untuk dapat masuk ke dalam server website pemerintah dari NFR. Setelah menguasai akses sys admin tersebut, mereka langsung membuat backlink untuk memasukkan situs judi online ke dalam situs permerintah.
"Tersangka NFR melakukan pencarian terhadap celah sebuah sistem untuk mendapatkan akses masuk ke dalam server yang menjadi korban. Setelah dikuasai, system tersebut selanjutnya tersangka menjual akses tersebut kepada tersangka AN," ungkapnya.
"Sehingga di dalam situs go.id milik pemerintah terdapat tampilan stius judi online dan perbuatan tersebut, para tersebut mendapatkan keuntungan materi sebesar Rp1,2 miliar (selama kurun waktu 1 tahun melakukan bisnes pembuatan backlink," sambungnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pas 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dar/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 ayai (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informas dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 3, Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Barang bukti yang disita dari AT dua handphone berbagai merk dan satu CPU. Dari AN itu dua handphone berbagai merk, 25 buku rekening berbagai macam bank, satu BPKB mobil Honda Brio, satu buah deposito senilai Rp50 juta, satu buah key BCA, dua buah sertifikat tanah dan rumah serta satu buah CPU warna pink," sebutnya.
"Barang bukti milik HS yaitu satu buah hp, satu buah laptop, satu buah CPU, satu buah KTP, SIM C, satu buah ATM BCA beserta buku tabungan. Milik NFR satu buah laptop, satu hp, satu buah key BCA dan satu buah ATM BCA," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaTerduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, nilai barang bukti disita polisi terkait kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi itu mencapai ratusan miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024.
Baca SelengkapnyaSindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih terus mendalami keterlibatan tersangka lain kasus judi online Komdigi.
Baca SelengkapnyaMobil itu disita dari 24 orang tersangka kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Baca SelengkapnyaSerangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.
Baca SelengkapnyaRibuan rekening dan puluhan akun e-commerce diblokir buntut kasus judi online
Baca Selengkapnya