Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lakukan Akses Ilegal Situs Pemerintah, 4 Orang Ditangkap Polisi

Lakukan Akses Ilegal Situs Pemerintah, 4 Orang Ditangkap Polisi cegah hacker. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengamankan empat orang berinisial AT (28), AN (30), HS (30) dan NFR (34). Mereka diamankan terkait tindak pidana akses ilegal atau berupa backlink untuk permainan perjudian dan pencucian uang terhadap situs Kementerian lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan.

"Dit Tipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan kasus terkait Ilegal skses terhadap situs/website Kementrian Lembaga Pemerintahan.go.id dan Lembaga Pendidikan.ac.id," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (13/10).

Ia menjelaskan, AT bersama dengan AN telah menempatkan backlink judi online ke situ pemerintah yakni http://bp2sdm.menlhk.go.id. Hal itu agar situs judi online tersebut tampil didalam situs pemerintah tersebut.

"Adapun peran tersangka adalah menjadi marketing jasa baclink judi online, yang selanjutnya di dalam melakukan perbuatan melawan hukumnya tersangka AT meminta bentuan kepada AN dengan nomor hp 085236006066 untuk menempatkan becklink situs judi online tersebut di dalam situs pemerintah," jelasnya.

"Yang mana tersangka AN yang memiliki akses ke situs http://bp2sdm.menlhk.go.id, kemudian menempatkan becklink situs judi online. Selanjutnya setelah selesai dibuat, backlink diserahkan hasilnya ke AT, dimana AT memberikan informasi ke pemesan (orang judi online)," sambungnya.

Argo menyebut, AN dan HS telah membeli akses sys admin untuk dapat masuk ke dalam server website pemerintah dari NFR. Setelah menguasai akses sys admin tersebut, mereka langsung membuat backlink untuk memasukkan situs judi online ke dalam situs permerintah.

"Tersangka NFR melakukan pencarian terhadap celah sebuah sistem untuk mendapatkan akses masuk ke dalam server yang menjadi korban. Setelah dikuasai, system tersebut selanjutnya tersangka menjual akses tersebut kepada tersangka AN," ungkapnya.

"Sehingga di dalam situs go.id milik pemerintah terdapat tampilan stius judi online dan perbuatan tersebut, para tersebut mendapatkan keuntungan materi sebesar Rp1,2 miliar (selama kurun waktu 1 tahun melakukan bisnes pembuatan backlink," sambungnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pas 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dar/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 ayai (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informas dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 3, Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Barang bukti yang disita dari AT dua handphone berbagai merk dan satu CPU. Dari AN itu dua handphone berbagai merk, 25 buku rekening berbagai macam bank, satu BPKB mobil Honda Brio, satu buah deposito senilai Rp50 juta, satu buah key BCA, dua buah sertifikat tanah dan rumah serta satu buah CPU warna pink," sebutnya.

"Barang bukti milik HS yaitu satu buah hp, satu buah laptop, satu buah CPU, satu buah KTP, SIM C, satu buah ATM BCA beserta buku tabungan. Milik NFR satu buah laptop, satu hp, satu buah key BCA dan satu buah ATM BCA," tutupnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Cianjur Bongkar Penjualan Software Judi Online, Dibanderol Rp100.000 Lewat E-Commerce
Polisi Cianjur Bongkar Penjualan Software Judi Online, Dibanderol Rp100.000 Lewat E-Commerce

Seorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk

Baca Selengkapnya
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi

Terduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Selengkapnya
Sederet Barang Bukti Disita Polisi dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Miliaran Uang, Mobil, Emas hingga Senpi
Sederet Barang Bukti Disita Polisi dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Miliaran Uang, Mobil, Emas hingga Senpi

Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti disita polisi terkait kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi itu mencapai ratusan miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, Polisi Ringkus Lima Pelaku di Jateng
Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, Polisi Ringkus Lima Pelaku di Jateng

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024.

Baca Selengkapnya
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi

Sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.

Baca Selengkapnya
Terkait Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Informasi dan Digital
Terkait Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Informasi dan Digital

Penggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Tersangka A Kepingan Terakhir Kasus Judi Online di Komdigi, Sosok Bandar Tidak Tersentuh?
Polisi Sebut Tersangka A Kepingan Terakhir Kasus Judi Online di Komdigi, Sosok Bandar Tidak Tersentuh?

Kepolisian masih terus mendalami keterlibatan tersangka lain kasus judi online Komdigi.

Baca Selengkapnya
Penampakan Puluhan Mobil Mewah yang Disita Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Penampakan Puluhan Mobil Mewah yang Disita Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Mobil itu disita dari 24 orang tersangka kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Baca Selengkapnya
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran

Serangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, 3.455 Rekening dan 47 Akun E-commerce Diblokir
Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, 3.455 Rekening dan 47 Akun E-commerce Diblokir

Ribuan rekening dan puluhan akun e-commerce diblokir buntut kasus judi online

Baca Selengkapnya