Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lakukan pelanggaran, remisi 23 napi di Lapas Pekalongan ditangguhkan

Lakukan pelanggaran, remisi 23 napi di Lapas Pekalongan ditangguhkan Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menangguhkan remisi atau pengurangan hukuman terkait Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah terhadap 23 narapidana karena pertimbangan beberapa hal.

Kepala Lapas Kelas II-A Kota Pekalongan, Suprapto mengatakan, 23 dari 394 warga binaan ditangguhkan remisinya karena selama enam bulan terakhir ini melakukan pelanggaran.

"Pelanggaran yang dilakukan warga binaan itu, antara lain tertangkap petugas saat menggunakan telepon genggam atau mengonsumsi narkotika dan obat terlarang di dalam lapas," katanya di Pekalongan, dilansir Antara, Sabtu (11/7).

Menurut dia, sebelumnya lapas telah mengajukan remisi 230 warga binaan pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Akan tetapi, kemudian kami menangguhkan 23 warga binaan mendapatkan remisi pada Lebaran 2015 karena melakukan pelanggaran selama mengajukan pengurangan hukuman," katanya.

Dia mengatakan warga binaan yang diajukan mendapat remisi ini terdiri atas remisi khusus I (satu) sebanyak 227 orang dan remisi khusus II (dua) tiga orang. Warga binaan yang mendapat remisi khusus I, kata dia, akan mendapatkan pengurangan hukuman maksimal dua bulan dan remisi khusus II (dua) yaitu langsung bebas.

"Warga binaan lapas yang mendapat remisi saat ini tidak cukup hanya berkelakuan baik saja tetapi juga harus memenuhi syarat dan target penilaian lainnya," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya