Lakukan pelanggaran, remisi 23 napi di Lapas Pekalongan ditangguhkan
Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menangguhkan remisi atau pengurangan hukuman terkait Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah terhadap 23 narapidana karena pertimbangan beberapa hal.
Kepala Lapas Kelas II-A Kota Pekalongan, Suprapto mengatakan, 23 dari 394 warga binaan ditangguhkan remisinya karena selama enam bulan terakhir ini melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran yang dilakukan warga binaan itu, antara lain tertangkap petugas saat menggunakan telepon genggam atau mengonsumsi narkotika dan obat terlarang di dalam lapas," katanya di Pekalongan, dilansir Antara, Sabtu (11/7).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang akan mudik Lebaran? 123 Juta orang diperkirakan mudik Lebaran.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
Menurut dia, sebelumnya lapas telah mengajukan remisi 230 warga binaan pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Akan tetapi, kemudian kami menangguhkan 23 warga binaan mendapatkan remisi pada Lebaran 2015 karena melakukan pelanggaran selama mengajukan pengurangan hukuman," katanya.
Dia mengatakan warga binaan yang diajukan mendapat remisi ini terdiri atas remisi khusus I (satu) sebanyak 227 orang dan remisi khusus II (dua) tiga orang. Warga binaan yang mendapat remisi khusus I, kata dia, akan mendapatkan pengurangan hukuman maksimal dua bulan dan remisi khusus II (dua) yaitu langsung bebas.
"Warga binaan lapas yang mendapat remisi saat ini tidak cukup hanya berkelakuan baik saja tetapi juga harus memenuhi syarat dan target penilaian lainnya," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnya