Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar PPKM, Pabrik Sepatu di Garut Didenda Rp20 Juta

Langgar PPKM, Pabrik Sepatu di Garut Didenda Rp20 Juta Pabrik Sepatu di Garut Didenda Rp 20 Juta. ©2021 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Megeri Garut memutus pabrik pembuatan sepatu Nike yang ada di Kabupaten Garut, PT Changsin Reksa Jaya, bersalah karena terbukti melanggar aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (8/7). Karena pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa sidang yang digelar hari ini adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi PPKM darurat sejak Selasa (6/7) hingga Rabu (7/7).

"Dalam sidang yang digelar hari ini, dari enam pelanggar yang disidangkan tiga diantaranya adalah tiga perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa BaratcNomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," kata Sugeng.

Hasil dari persidangan, diungkapkan Sugeng, enam pelanggar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda, subsider kurungan penjara. Untuk tiga perusahaan yang terjaring operasi yustisi pada Rabu (7/7), didenda dengan jumlah yang berbeda, mulai Rp20 juta, Rp15 juta, dan Rp13,5 juta.

"Denda ini menjadi yang rekor paling tinggi di Kabupaten Garut selama pelaksanaan PPKM darurat," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa tiga perusahaan yang disidang diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya, walau dengan sistem pembagian waktu. Padahal secara aturan, pihak perusahaan seharusnya hanya mempekerjakan 50 persennya saja.

Temuan tim Satgas saat melaksanakan operasi yustisi, menurutnya terbukti secara sah di pengadilan, dan hal tersebut pun diakui oleh pihak perusahaan.

"Jadi selama PPKM darurat ini yang dipekerjakan 50 persen hanya staff saja, sedangkan karyawan lainnya tetap full 100 persen," jelasnya.

Seluruh perusahaan, menurut Sugeng, akan membayar denda sesuai putusan hakim. Setelah persidangan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi secara khusus ketiga perusahaan tersebut, termasuk kaitannya dengan jumlah pegawai yang masuk.

Ia meminta agar seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan sampai batas waktu yang ditetapkan. Jika melanggar, maka pihaknya akan memberikan tindakan, termasuk kepada mereka yang pernah ditindak dan didenda kalau melanggar lagi.

Selain terhadap pabrik pembuatan sepatu Nike, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sri Baginda Kaisar itu juga menjatuhkan hukuman denda juga kepada dua pabrik pembuatan bulu mata palsu, 2 pemilik rumah makan, dan 1 pemilik toko mainan.

Dua pabrik pembuatan bulu mata palsu yang didenda usai dinyatakan bersalah karena melanggar PPKM darurat yaitu PT Danbi International dan PT Daux International. PT Danbi International didenda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan dan PT Daux International didenda Rp13,5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Untuk terdakwa lainnya, dua pemilik rumah makan masing-masing didenda Rp1 juta subsider kurungan 7 hari. Sedangkan untuk pemilik toko mainan didenda Rp200 ribu subsider kurungan 7 hari.

Sementara itu, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno mengaku bahwa pelanggaran yang dilakukan pihaknya karena adanya kesalahan persepsi. Pihaknya memahami bahwa yang harusnya work from office (WFO) 50 persen adalah staff saja.

Tikno mengaku bahwa PT Changsin Reksa Jaya tetap mempekerjakan 100 karyawan lainnya selain staff dengan sistem pembagian waktu. "Kami menerima putusan hakim dan akan membayar dendanya," katanya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya