Lapas Paledang Bogor telusuri data muncikari AR
Merdeka.com - p>Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, menelusuri keberadaan AR yang menjadi tersangka kasus prostitusi online anak-anak di bawah umur yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
AR dikabarkan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun di Lapas Paledang dengan kasus prostitusi, dan dinyatakan bebas Maret 2016.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Paledang Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan selama 2016 ini jumlah narapidana yang bebas sebanyak tiga orang.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
"Dari tiga orang itu tidak ada inisial yang mirip dengan AR dan tidak ada yang bebas di bulan Maret," kata Iwan seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/9).
Menurut Iwan, tiga narapidana kasus prostitusi atau masuk kategori trafficking ini bebas pada bulan Januari dan Juni. Ketiganya yakni Januari alias Away bebas tanggal 18 Juni 2016, lama tahanan tiga tahun. Agus Mulyawan, bebas 27 Januari 2016, lama pidananya tiga tahun, dan Edy Machali bebas 12 Januari 2016, lama pidana tiga tahun.
Setelah menelusuri data narapidana kasus trafficking yang bebas di tahun 2015. Petugas Lapas Paledang memperoleh data ada lima napi yang bebas. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya perempuan dan lainnya laki-laki.
Dari data laki-laki tersebut diperoleh data Arjo Raharjo (43) ditahan karena kasus trafficking atau prostitusi dengan lama pidana tiga tahun.
Warga Cilember ini dinyatakan bebas pada 23 Maret 2016, tetapi karena mendapatkan remisi selama enam bulan. Ia bebas pada 24 November 2015.
Napi berikutnya, Ringgo (30), lama pidana tiga tahun bebas tanggal 19 bulan Oktober 2015, setelah diremisi tiga bulan.
"Satu-satunya data yang menyerupai inisial AR yah hanya Arjo Raharjo. Tetapi kami tidak bisa memastikan apakah AR yang dimaksud adalah yang bersangkutan," kata Iwan.
Ia mengatakan, narapidana dengan kasus prostitusi atau trafficking jumlah tidak terlalu banyak dibanding kasus narkoba. Saat ini napi yang ditahan dengan kasus pedofil hanya satu orang.
Menurutnya, selama di dalam rumah tahanan, setiap narapidana diberikan perlakukan yang ketat, wajib mengikuti aturan. Mereka di data secara rinci baik fisik, hingga ke prilaku. Narapidana yang menunjukkan perilaku menyimpang akan diawasi dan diingatkan untuk tidak berlaku melanggar aturan.
"Peraturan di penjara cukup ketat, kita awasi perilaku para warga binaan, termasuk mereka yang punya kelainan seperti suka sesama jenis. Kita pastikan mereka tidak menyalurkan kebiasaannya, dan mengawasi secara ketat," katanya.
Saat ini Lapas Paledang dihuni sekitar 815 orang dengan kapasitas 634 orang, terjadi over kapasitas 181 orang. Warga binaan terdiri atas 133 tahanan dan 683 narapidana. Dengan perbandingan, 744 warga binaan laki-laki dan 69 perempuan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga orang pelaku prostitusi pedofil gay online. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E.
E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.
Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR.
Sementara tersangka U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.
AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial RK (27) nekat menjual pacarnya sendiri untuk melakukan layanan seks bertiga alias threesome.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca Selengkapnya