Larang Wisatawan Luar Masuk Banten, Polisi Siapkan 8 Pos Penyekatan di Tempat Wisata
Merdeka.com - Polisi mendirikan delapan pos penyekatan untuk melakukan pemeriksaan masyarakat dari luar daerah menuju tempat wisata di Banten di tengah pandemi Covid-19.
"Kami minta petugas dapat mengantisipasi lonjakan wisatawan," kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari, di Serang, Sabtu (15/5).
Ery mengatakan, kapasitas lokasi wisata harus dibatasi dan tidak boleh terjadi kerumunan massa. Lokasi wisata juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
-
Kenapa harus batasi jumlah tamu? Mengundang banyak tamu berarti biaya yang lebih besar untuk makanan, minuman, dan kebutuhan lainnya. Dengan membatasi jumlah tamu, kamu dan pasangan pastinya akan bisa mengalokasikan anggaran lebih besar pada hal-hal yang lebih penting dalam acara pernikahan, seperti makanan berkualitas atau hiburan yang bagus.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Kapan sebaiknya menggunakan masker? Gunakan masker ini secara rutin untuk mendapatkan kulit yang cerah.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
Para wisatawan yang hendak mengunjungi wisata pesisir pantai, wisata alam dan wisata relegius harus menaati protokol kesehatan guna mencegah pandemi Covid-19. Begitu juga pengelola wisatawan kepada karyawannya bisa menerapkan protokol kesehatan dan 3M serta menyediakan sarana mencuci tangan serta menindak pengunjung yang tidak memakai masker.
Selain itu, petugas di pos penyekatan dapat mengantisipasi wisatawan dari luar wilayah Banten, sebab tidak tertutup kemungkinan terdapat pengunjung dari Jakarta dan Jawa Barat. Potensi wisata pesisir pantai Banten menjadi solusi bagi warga luar daerah untuk merayakan liburan Lebaran 1442 Hijriah.
"Kami berharap petugas bertindak terhadap wisatawan dari luar wilayah Banten untuk putar balik," kata dia.
Menurut dia, pihaknya tetap membatasi wisatawan agar tidak terjadi peningkatan pengunjung yang berpotensi terjadi kerumunan massa dan berpeluang penyebaran penyakit yang mematikan itu. Pengunjung kawasan wisata dibatasi 50 persen dan jika melebihi 50 persen, maka dilakukan penutupan.
Kebijakan pembatasan itu, kata dia, merupakan keputusan bersama dan sudah ada aturannya untuk mencegah pandemi Covid-19. Para wisatawan yang boleh mengunjungi lokasi wisata hanya untuk masyarakat Banten dan warga dari luar daerah dilarang masuk ke kawasan wisata di Banten.
"Kami memberlakukan penyekatan itu, masyarakat dari Jakarta atau luar daerah Banten tidak boleh berwisata ke sini. Kami hanya mengamankan untuk wisata lokal saja," kata dia.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan berdasarkan surat edaran dari Ketua Satgas Covid-19 nasional dan Menteri Perhubungan bahwa untuk lokasi wisata yang tetap dibuka hanya diperuntukkan bagi wisatawan lokal. Namun, kata dia, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat tetap berlebaran di rumah saja dan tidak meninggalkan daerahnya untuk ke daerah yang lain.
"Kalau pun berwisata, silakan wisata lokal daerah masing-masing. Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," kata Edy dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat melakukan pengalihan arus lalu lintas, petugas mengarahkan pengendara untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSesungguhnya di kawasan Gunung Bromo aktivitas perkemahan tidak diperbolehkan.
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaPuluhan kendaraan bermotor sebelumnya dikempesin petugas Dishub DKI Jakarta setelah memarkir liar di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4) malam.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaLatif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.
Baca SelengkapnyaBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup total kawasan wisata Gunung Bromo, untuk aktivitas wisatawan pada periode 21-24 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBuka tutup arus lalu lintas di sejumlah titik jalan protokol dilakukan selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca Selengkapnya