LBH: Pekerja kontrak yang baru bekerja sebulan berhak terima THR
Merdeka.com - Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rizky Fatahillah, mengatakan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja kontrak maupun tetap dengan masa kerja minimal satu bulan. Pernyataan tersebut berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR.
"Karyawan yang baru bekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan merupakan pekerja PKWT/PKWTT itu berhak mendapatkan THR," ujar Rizky saat jumpa pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis (9/6).
Rizky menjelaskan untuk perhitungan besaran jumlah THR pada karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun telah dijelaskan dalam Pasal 3 Permenakertrans No 6 Tahun 2016. Di pasal itu disebutkan perhitungan THR berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan upah satu bulan.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
"Misalkan ada buruh yang sudah bekerja selama 6 bulan maka 6 bulan itu dibagi 12, terus dikalikan satu kali upah," ujarnya.
Menurut Rizky Permenakertrans No 6 Tahun 2016 itu jelas menyebutkan yang berhak menerima THR itu adalah karyawan tetap dan karyawan kontrak. Untuk itu dirinya berharap agar tidak ada lagi kesalahpahaman soal status pekerja yang berhak mendapat THR.
"Karena di berbagai kasus pada tahun-tahun sebelumnya itu ada klaim perusahaan yang menyebutkan hanya pekerja tetap saja yang mendapatkan THR," ujar Rizky.
Menurutnya, perusahaan yang tidak membayarkan THR berdasarkan ketentuan, maka bisa dikenai sanksi. "Akan ada sanksi pada pihak perusahaan yang tidak membayarkan THR. Hanya saja sanksi administrasinya itu tidak dijelaskan secara rinci," terang Rizky.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaAwal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya