Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH: Pekerja kontrak yang baru bekerja sebulan berhak terima THR

LBH: Pekerja kontrak yang baru bekerja sebulan berhak terima THR Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Rizky Fatahillah. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rizky Fatahillah, mengatakan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja kontrak maupun tetap dengan masa kerja minimal satu bulan. Pernyataan tersebut berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR.

"Karyawan yang baru bekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan merupakan pekerja PKWT/PKWTT itu berhak mendapatkan THR," ujar Rizky saat jumpa pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis (9/6).

Rizky menjelaskan untuk perhitungan besaran jumlah THR pada karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun telah dijelaskan dalam Pasal 3 Permenakertrans No 6 Tahun 2016. Di pasal itu disebutkan perhitungan THR berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan upah satu bulan.

"Misalkan ada buruh yang sudah bekerja selama 6 bulan maka 6 bulan itu dibagi 12, terus dikalikan satu kali upah," ujarnya.

Menurut Rizky Permenakertrans No 6 Tahun 2016 itu jelas menyebutkan yang berhak menerima THR itu adalah karyawan tetap dan karyawan kontrak. Untuk itu dirinya berharap agar tidak ada lagi kesalahpahaman soal status pekerja yang berhak mendapat THR.

"Karena di berbagai kasus pada tahun-tahun sebelumnya itu ada klaim perusahaan yang menyebutkan hanya pekerja tetap saja yang mendapatkan THR," ujar Rizky.

Menurutnya, perusahaan yang tidak membayarkan THR berdasarkan ketentuan, maka bisa dikenai sanksi. "Akan ada sanksi pada pihak perusahaan yang tidak membayarkan THR. Hanya saja sanksi administrasinya itu tidak dijelaskan secara rinci," terang Rizky.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra

Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.

Baca Selengkapnya
Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951

Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya