Legitimasi penggunaan Sipol oleh KPU dipertanyakan
Merdeka.com - Kewajiban untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI sebagai syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 dinilai memiliki kelemahan hukum. Kewajiban penerapan Sipol tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2017.
"Legitimasi atas penggunaan Sipol masih dipertanyakan atau diragukan. Karena Sipol tidak diatur atau dimuat dalam UU No 7 Tahun 2017. Faktanya KPU menjadikan Sipol sebagai syarat wajib," kata Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, Rabu (11/10).
Dia mengatakan, Sipol adalah proses pengumpulan data administrasi partai politik yang dibutuhkan untuk bahan verifikasi sebagai peserta pemilu. Langkah KPU memunculkan Sipol sebagai upaya untuk menertibkan sistem administrasi partai politik.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana cara mendaftar Kompolnas? Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.'Sudah mulai pendaftaran online, silakan buka siapa saja yang memenuhi syarat di dalam aturan yang kami sosialisasikan dalam ruang publik silakan mendaftar,' tutur Hermawan kepada wartawan.
-
Bagaimana cara mendaftar PPPK? Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/2. Buat akun SSCASN dengan NIK 3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
Selain itu, kata dia, Sipol dapat mendeteksi kegandaan dalam partai politik dan antar partai politik dan pengurus partai yang tidak memenuhi syarat (TNI, Polri, ASN, dibawah 17 Tahun dan belum menikah).
Menurutnya, tahapan verifikasi menerapkan Sipol sebagai instrumen verifikasi bukanlah sesuatu yang baru. Pada pemilu 2014 sudah diberlakukan namun tidak bersifat wajib.
Dia menilai penerapan kewajiban untuk mengisi data partai pada Sipol bisa dinilai sebagai sebuah kemajuan. Namun, kata dia, KPU harus bekerja sesuai dengan perintah undang-undang dan Sipol yang diterapkan KPU berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan.
"Sistem yang berupaya mempermudah dalam melakukan verifikasi tidak boleh menerobos sistem yang berlaku dan memberatkan peserta pemilu dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu. Selain sistem Sipol tidak ada payung hukumnya, juga tidak dapat diakses publik sehingga melemahkan partisipasi publik dalam verifikasi parpol yang berpotensi adanya kongkalikong antara calon peserta pemilu dan peyelenggara," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Bawaslu sendiri sampai saat ini belum memiliki Perbawaslu yang mengatur bagaimana cara mengawasi verifikasi parpol. Hal ini menunjukkan Bawaslu lalai dalam hal pengawasan terkait terbitnya PKPU tentang Sipol.
"Selain itu Bawaslu dinilai tidak menjalankan tugas utama sebagai lembaga pengawas pemilu. Tahapan sudah berjalan namun Bawaslu belum mempunyai pedoman pengawasan dalam hal ini Perbawaslu yang mengatur tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Tentu kita sebagai masyarakat sipil berhak bertanya, bagaimana mungkin sebuah lembaga pengawas pemilu bisa menjalankan tugas pengawasan kalau peraturan Bawaslu belum ditetapkan," katanya.
Karena itu, JPPR mendesak KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan. Dia mendesak KPU mencabut PKPU yang mewajibkan Sipol sebagai instrumen verifikasi dan meminta KPU memiliki alternatif mekanisme pendaftaran secara manual.
"Kepada Bawaslu, JPPR meminta untuk hadir mengawasi dengan mekanisme dengan prosedur yang benar dan segera menerbitkan Perbawaslu verifikasi parpol," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca Selengkapnya"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaAhli Tim AMIN di MK: Aturan Belum Diubah, KPU Terima Duluan Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya