Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lima kepala daerah Bandung Raya sepakati Raperpres cekungan Bandung

Lima kepala daerah Bandung Raya sepakati Raperpres cekungan Bandung bandung. shutterstock

Merdeka.com - Lima kepala daerah di wilayah Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang menyepakati Raperpres KSN Perkotaan Cekungan Bandung. Ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian Perpres Cekungan Bandung yang sudah delapan tahun tertunda.

"Setelah ini kami mempersiapkan kelembagaan yang efektif dan efisien sebagai pengelola KSN Perkotaan Cekungan Bandung, yang diharapkan dapat terintegrasi dengan kelembagaan yang sudah ada di tingkat Provinsi dan di kabupaten/kota," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (30/11).

Dengan kehadiran Raperpres baru ini, diharapkan dapat mewujudkan visi Rencana Tata Ruang Perkotaan Cekungan Bandung. Di antaranya pengaturan sistem perkotaan, penetapan fungsi dan peran kawasan perkotaan inti, serta kawasan perkotaan di sekitarnya. Isu jangka panjang dengan Raperpres meliputi distribusi kawasan hunian seimbang dan harmonis di antara masyarakat berpendapatan tinggi-sedang-rendah, kawasan perkotaan sebagai tujuan pariwisata, dan kawasan bandung sebagai kota kelas dunia.

Adapun isu strategis jangka pendek meliputi kebutuhan penanganan kawasan Bandung utara, penanganan banjir di Bandung Selatan, pengembangan sistem transportasi massal berbasis jaringan, kereta api cepat, pengembangan kawasan perkotaan Walini, kawasan pendidikan tinggi di Jatinangor, serta penyelamatan lahan pertanian produktif.

"Kita akan menyelesaikan masalah banjir di wilayah Bandung selatan, akan dibangun kolam-kolam retensi," ujar Iwa.

Dengan kesepakatan ini, menurut Iwa, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI akan melanjutkan proses selanjutnya ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu supaya Januari mendatang diharapkan bisa diteken Presiden Joko Widodo.

"Jadi hari ini para pengambil keputusannya sudah menyepakati subtansi teknis raperpres. Semua harus ada sebagai prosedur untuk ditindaklanjuti ke Kemenkumham," kata Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Budi Situmorang.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Raperda Diajukan Pemkot ke DPRD Kota Tangerang
Tiga Raperda Diajukan Pemkot ke DPRD Kota Tangerang

Pemkot Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Penataan Transportasi Terpadu di Cekungan Bandung Dievaluasi
Jokowi Minta Penataan Transportasi Terpadu di Cekungan Bandung Dievaluasi

Saat ini, kereta api jalur Timur-Barat sudah tersedia dan memerlukan beberapa perbaikan.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal

Adapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres

"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Kawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Se-Indonesia Beri Rekomendasi untuk Anies, Ganjar dan Prabowo, Ada Terkait IKN
Wali Kota Se-Indonesia Beri Rekomendasi untuk Anies, Ganjar dan Prabowo, Ada Terkait IKN

Para wali kota yang tergabung dalam Apeksi telah menyerahkan rekomendasi kepada tiga bakal calon presiden, yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo.

Baca Selengkapnya
Gali Potensi Pendanaan Melalui CSR untuk Penanganan Stunting
Gali Potensi Pendanaan Melalui CSR untuk Penanganan Stunting

Pemkot Bandung bersama daerah Cekungan Bandung berkomitmen menekan angka stunting.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Sepakati APBD Perubahan 2024 Naik Jadi Rp85,1 Triliun
DPRD DKI Sepakati APBD Perubahan 2024 Naik Jadi Rp85,1 Triliun

Sebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya