Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Limbah Medis di Bogor Berasal dari Hotel Pusat Isolasi Covid-19 di Tangerang

Limbah Medis di Bogor Berasal dari Hotel Pusat Isolasi Covid-19 di Tangerang 17 Karung Berisi APD Bekas Dibuang di Sawah. ©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Limbah medis yang ditemukan di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, berasal dari salah satu hotel di Kota Tangerang yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, hotel PPH menjadi lokasi isolasi pasien Covid-19 dengan kategori OTG sejak 1 Januari 2021. Limbas medis itu dibuang pada 27 Januari 2021 dan 2 Februari 2021 di Tenjo dan Cigudeg.

"Jadi pihak hotel bekerja sama dengan laundry untuk mengelola limbah. Tapi pihak hotel juga mengetahui kalau laundry itu tidak bisa mengelola limbah," kata Harun dalam keterangan persnya, Rabu (10/2).

rilis kasus limbah medis di bogor©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali

Pihak hotel bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis. Namun, karena biaya yang harus dikeluarkan terlalu besar, maka mereka mencari cara untuk menekan biaya.

"Untuk sekali angkut, biayanya Rp10 juta. Kemudian dengan pihak laundry yang bukan pakemnya untuk mengelola limbah biaya yang dikeluarkan hanya Rp1 juta untuk sekali angkut," jelas Harun.

Di sisi lain, pihak hotel telah meraup Rp830 juta saat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang saat ditunjuk menjadi pusat isolasi pasien Covid-19. Rinciannya, Rp500.000 untuk satu orang per malam dan jumlah kamar yang digunakan 113 kamar.

"Itu sudah sangat untung karena kerja sama hotel itu dengan Pemkot Tangerang, masih berjalan juga sampai saat ini karena setiap 14 hari sejak 1 Januari selalu diperpanjang," jelas Harun.

rilis kasus limbah medis di bogor©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali

Rencananya, Kamis (11/2) Polres Bogor akan memanggil pengelola hotel untuk diperiksa. Sebab, mereka dianggap mengetahui bahwa pihak laundry tidak berkompeten untuk mengelola limbah medis.

Sampai saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yang bertugas sebagai supir mobil boks pembawa sampah medis tersebut yang dibungkus dalam puluhan kantong platik berwarna kuning.

"Tersangka utama dua orang yakni supir dua mobil boks inisial WD (37) dan IP (21). Tapi kami masih terus lakukan pengembangan. Kedua tersnagka ini kami tangkap di Jakarta," kata Harun.

rilis kasus limbah medis di bogor©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jo Pasal 60 tahun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda di atas Rp3 miliar," jelas Harun.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jalan Panjang Pengelolaan Limbah Medis
Jalan Panjang Pengelolaan Limbah Medis

APD itu pun sekali pakai yang nantinya akan dilebur bersama insinerator.

Baca Selengkapnya
PPLI Ungkap Pemusnahan Limbah Masih Cemari Lingkungan
PPLI Ungkap Pemusnahan Limbah Masih Cemari Lingkungan

Pengolahan limbah yang tidak tepat dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.

Baca Selengkapnya
Patut Dicontoh, Hotel Ini Bisa Kelola Sampah Mandiri
Patut Dicontoh, Hotel Ini Bisa Kelola Sampah Mandiri

Tak banyak hotel yang punya tanggung jawab mengelola sampah agar lebih bermanfaat

Baca Selengkapnya
Ciptakan Energi Hijau, Patra Jasa dan Pertamina Kembangkan Proyek Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah
Ciptakan Energi Hijau, Patra Jasa dan Pertamina Kembangkan Proyek Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah

Proyek ini diharapkan bisa mengembangkan portofolio dalam pengelolaan energi hijau atau green energy.

Baca Selengkapnya
Cara Bandara Ahmad Yani Semarang Kelola Sampah, Gandeng Pembudidaya Maggot
Cara Bandara Ahmad Yani Semarang Kelola Sampah, Gandeng Pembudidaya Maggot

Penanganan terhadap sampah perlu serius dilakukan agar tidak berdampak buruk pada lingkungan.

Baca Selengkapnya
Hasilkan 7,2 Juta Ton Limbah Setiap Tahun, Pemprov Banten Bakal Sanksi Perusahaan Perusak Lingkungan
Hasilkan 7,2 Juta Ton Limbah Setiap Tahun, Pemprov Banten Bakal Sanksi Perusahaan Perusak Lingkungan

Mencegah pencemaran, pengawasan dan kontrol bakal terus digencarkan.

Baca Selengkapnya
Jogja Darurat Sampah, Pakar UGM Usulkan Perda Ini
Jogja Darurat Sampah, Pakar UGM Usulkan Perda Ini

Kondisi pembuangan sampah di Jogja makin mengkhawatirkan usai TPST Piyungan ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Sungai Ciliwung di Kedunghalang Bogor Tercemar, Muncul Busa Diduga Bahan Baku Sabun
Sungai Ciliwung di Kedunghalang Bogor Tercemar, Muncul Busa Diduga Bahan Baku Sabun

Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3).

Baca Selengkapnya
Hotel Bintang Tiga Dibangun untuk Penuhi Kebutuhan Aparatur Negara di IKN
Hotel Bintang Tiga Dibangun untuk Penuhi Kebutuhan Aparatur Negara di IKN

Hotel bintang tiga pertama di IKN ini Rencananya akan mulai beroperasi sebelum 17 Agustus.

Baca Selengkapnya
Viral Pengunjung Tinggalkan Kamar Hotel dengan Keadaan Super Kotor, Kena Denda Rp 20 Juta
Viral Pengunjung Tinggalkan Kamar Hotel dengan Keadaan Super Kotor, Kena Denda Rp 20 Juta

Viral kondisi kamar hotel yang berantakan setelah ditinggal tamu menginap. Tamu tersebut didenda Rp20 juta.

Baca Selengkapnya
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan

Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan

Baca Selengkapnya