Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK diminta tidak persulit pemenuhan hak korban terorisme

LPSK diminta tidak persulit pemenuhan hak korban terorisme Lina mengadu ke LPSK. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyayangkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kerap kali dinilai mempersulit pemenuhan hak korban terorisme, khususnya bantuan medis dan psikososial.

"Sebagai lembaga terdepan dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seharusnya LPSK tidak mempersulit korban dengan mengkambinghitamkan alasan birokrasi," jelas Nasir kepada wartawan di ‎Jakarta, Selasa (31/5).

Nasir menegaskan dia selama ini aktif mengkaji setiap dokumen perjanjian perlindungan dan pengajuan permohonan korban yang belum ditindaklanjuti oleh LPSK.

“Para korban mengeluhkan mekanisme pengajuan permohonan bantuan medis, psikososial, dan kompensasi pada LPSK yang justru membuat korban menderita untuk kedua kalinya," ungkap Nasir.

Beberapa keluhan korban terorisme terhadap LPSK tersebut, jelas Nasir, di antaranya, pertama, LPSK memerlukan surat keterangan terlapor dari pihak kepolisian atau berwenang sebagai korban terorisme.

Jika tidak ada surat keterangan tersebut, maka korban yang namanya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat memperoleh bantuan LPSK.

Diketahui, Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan LPSK

“Sehingga, sebenarnya, tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme baru dapat diberikan bantuan berdasarkan keputusan LPSK, setelah mendapatkan keterangan dari kepolisian atau pihak berwenang," jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Aceh ini.

Kedua, dalam memberikan bantuan medis dan psikososial, Nasir menilai LPSK terkesan lambat dalam memberikan pelayanan.

"Langkah LPSK terlalu bertele-tele, mulai dari syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi sendiri oleh korban, sampai pada proses verifikasi dan assessment yang justru memakan waktu lama sehingga korban tidak tertangani secara cepat dan efisien,"ungkap Nasir.

Di sisi lain, tegas Nasir, DPR telah memperjuangkan penguatan kelembagaan LPSK melalui pengesahan UU nomor 31 Tahun 2014. “Namun LPSK justru telah mempersulit dirinya dalam mengimplementasikan UU dan para saksi dan korban yang menjadi korbannya,” jelas Nasir.

Oleh karena itu, Nasir meminta langkah evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap kinerja LPSK yang dinilai kian menurun setiap tahun.

“Perlu ada langkah evaluasi menyeluruh terhadap kelembagaan dan kinerja LPSK selama ini, sejak diberikan kewenangan lebih, kinerja LPSK terkesan kian buruk,” papar Nasir.

Nasir tidak ingin undang-undang yang telah disusun oleh DPR secara baik itu tidak diimplementasikan dengan baik, terlebih pada pemenuhan hak korban terorisme.

"Sebaik apapun UU yang dibuat, jika implementasinya buruk maka sampai kapanpun hak korban teroris tak akan terpenuhi,” tutup Nasir.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon

Salah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.

Baca Selengkapnya
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?

Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon

Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.

Baca Selengkapnya
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta

LPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.

Baca Selengkapnya
UNHCR Ungkap Asal Pengungsi yang Bangun Tenda di Depan Kantornya
UNHCR Ungkap Asal Pengungsi yang Bangun Tenda di Depan Kantornya

Pemkot Jaksel menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat UNHCR ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Selengkapnya
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon

Persoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.

Baca Selengkapnya
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.

Baca Selengkapnya
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya