LPSK Harap Polisi Utamakan Usut Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS diduga korban pelecehan seksual dan perundungan belum mengajukan permohonan untuk menjadi terlindung LPSK. Dia menyebut, LPSK tak bisa memaksa memberi perlindungan sebelum korban mengajukan.
"Sampai sekarang memang yang bersangkutan belum mengajukan permohonan dan belum resmi jadi terlindung LPSK. Itu tadi saya katakan, perlindungan yang diberikan oleh LPSK itu sifatnya voluntary, kita tidak bisa memaksakan," kata Hasto saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (8/9).
Sementara, menurut Hasto, MS saat ini tengah menghadapi ancaman gugatan balik dari para pelaku melalui undang-undang ITE. Sebab, MS dianggap melakukan pencemaran nama baik.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Padahal kalau undang-undang LPSK menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa dituntut balik untuk kesaksiannya di dalam proses," ujarnya.
"Sandaran kami hanya pada aparat penegak hukum saja. Mudah-mudahan aparat hukumnya mempunyai perspektif korban yang baik, sehingga mengutamakan pada kasus yang utamanya sebelum kasus ITE pencemaran nama baik ini diproses," tuturnya.
Korban Kerap Dilaporkan Balik Terlapor
Hasto mengungkapkan, bahwa LPSK banyak menemukan kasus di mana sering kali korban menjadi korban kembali atau mengalami revictimisasi dengan gugatan balik melalui undang-undang ITE.
"Kami juga berkepentingan, kalau nanti ada perubahan di dalam UU ITE, kami akan berharap bisa dilibatkan untuk memberikan masukan. Karena berdasarkan Kasus-kasus yang ditangani, sering kali aparat penegak hukum itu memproses gugatan balik ini lebih dulu ketimbang kasus utamanya," ucapnya.
Menurut Hasto, untuk kejahatan-kejahatan seksual dan korupsi sering sekali pelapor digugat balik menggunakan dalih pencemaran nama baik. Sayangnya, gugatan balik itu lebih dulu diproses oleh aparat penegak hukum ketimbang perkara utamanya.
"Mudah-mudahan korban di KPI ini tidak mengalami hal yang demikian. Tapi memang sampai sekarang belum menjadi terlindung dari LPSK," kata Hasto.
Lebih lanjut, LPSK sudah secara proaktif menghubungi korban sejak viralnya kasus MS. Dia mengatakan sudah ada komunikasi dengan korban baik melalui telepon maupun WhatsApp.
"Dan yang bersangkutan rupanya sedang harus di BAP karena sedang melaporkan kembali kasusnya ke aparat kepolisian. Terakhir, rupanya sedang terganggu kesehatannya sehingga belum bisa hadir di LPSK," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara dua terlapor kasus perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI yakni EO dan RD, Tegar Putuhena, mempertimbangkan akan melayangkan aduan kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) soal persoalan kliennya dalam kasus dugaan pelecehan seks sesama pegawai KPI.
"Untuk itu, bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM. Ini sekaligus ujian bagi Komnas HAM," kata Tegar Putuhena, saat dihubungi wartawan.
Dia pun turut mempertanyakan posisi Komnas HAM apakah bisa bekerja secara adil nantinya dalam menangani perkara ini atau hanya terbawa arus opini berkembang di masyarakat yang mana banyak pihak menggunjing kliennya.
"Apakah dapat bekerja profesional dan proporsional atau hanya bekerja mengikuti selera netizen?," lanjut Tegar.
Untuk diketahui kasus ini mencuat setelah adanya pesan berantai, yang menyebut kalau MS mengalami pelecehan sepanjang 2012-2014. "Selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh."
MS yang bekerja di kantor KPI Pusat sejak 2011 juga mengaku dipukul, dimaki dan direndahkan terus menerus dan berulang-ulang sehingga merasa tertekan, stres dan sakit akibat persoalan ini. Atas hal tersebut, kasus ini pun telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca Selengkapnya