Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Harap Polisi Utamakan Usut Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI

LPSK Harap Polisi Utamakan Usut Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. ©ANTARA/HO-LPSK

Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS diduga korban pelecehan seksual dan perundungan belum mengajukan permohonan untuk menjadi terlindung LPSK. Dia menyebut, LPSK tak bisa memaksa memberi perlindungan sebelum korban mengajukan.

"Sampai sekarang memang yang bersangkutan belum mengajukan permohonan dan belum resmi jadi terlindung LPSK. Itu tadi saya katakan, perlindungan yang diberikan oleh LPSK itu sifatnya voluntary, kita tidak bisa memaksakan," kata Hasto saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (8/9).

Sementara, menurut Hasto, MS saat ini tengah menghadapi ancaman gugatan balik dari para pelaku melalui undang-undang ITE. Sebab, MS dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Orang lain juga bertanya?

"Padahal kalau undang-undang LPSK menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa dituntut balik untuk kesaksiannya di dalam proses," ujarnya.

"Sandaran kami hanya pada aparat penegak hukum saja. Mudah-mudahan aparat hukumnya mempunyai perspektif korban yang baik, sehingga mengutamakan pada kasus yang utamanya sebelum kasus ITE pencemaran nama baik ini diproses," tuturnya.

Korban Kerap Dilaporkan Balik Terlapor

Hasto mengungkapkan, bahwa LPSK banyak menemukan kasus di mana sering kali korban menjadi korban kembali atau mengalami revictimisasi dengan gugatan balik melalui undang-undang ITE.

"Kami juga berkepentingan, kalau nanti ada perubahan di dalam UU ITE, kami akan berharap bisa dilibatkan untuk memberikan masukan. Karena berdasarkan Kasus-kasus yang ditangani, sering kali aparat penegak hukum itu memproses gugatan balik ini lebih dulu ketimbang kasus utamanya," ucapnya.

Menurut Hasto, untuk kejahatan-kejahatan seksual dan korupsi sering sekali pelapor digugat balik menggunakan dalih pencemaran nama baik. Sayangnya, gugatan balik itu lebih dulu diproses oleh aparat penegak hukum ketimbang perkara utamanya.

"Mudah-mudahan korban di KPI ini tidak mengalami hal yang demikian. Tapi memang sampai sekarang belum menjadi terlindung dari LPSK," kata Hasto.

Lebih lanjut, LPSK sudah secara proaktif menghubungi korban sejak viralnya kasus MS. Dia mengatakan sudah ada komunikasi dengan korban baik melalui telepon maupun WhatsApp.

"Dan yang bersangkutan rupanya sedang harus di BAP karena sedang melaporkan kembali kasusnya ke aparat kepolisian. Terakhir, rupanya sedang terganggu kesehatannya sehingga belum bisa hadir di LPSK," pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara dua terlapor kasus perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI yakni EO dan RD, Tegar Putuhena, mempertimbangkan akan melayangkan aduan kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) soal persoalan kliennya dalam kasus dugaan pelecehan seks sesama pegawai KPI.

"Untuk itu, bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM. Ini sekaligus ujian bagi Komnas HAM," kata Tegar Putuhena, saat dihubungi wartawan.

Dia pun turut mempertanyakan posisi Komnas HAM apakah bisa bekerja secara adil nantinya dalam menangani perkara ini atau hanya terbawa arus opini berkembang di masyarakat yang mana banyak pihak menggunjing kliennya.

"Apakah dapat bekerja profesional dan proporsional atau hanya bekerja mengikuti selera netizen?," lanjut Tegar.

Untuk diketahui kasus ini mencuat setelah adanya pesan berantai, yang menyebut kalau MS mengalami pelecehan sepanjang 2012-2014. "Selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh."

MS yang bekerja di kantor KPI Pusat sejak 2011 juga mengaku dipukul, dimaki dan direndahkan terus menerus dan berulang-ulang sehingga merasa tertekan, stres dan sakit akibat persoalan ini. Atas hal tersebut, kasus ini pun telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat

Kompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Kubu Korban Duga Ada Pihak Hambat Penyelidikan
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Kubu Korban Duga Ada Pihak Hambat Penyelidikan

Kuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon

Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah

KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .

Baca Selengkapnya
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara

KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Baca Selengkapnya