LPSK Nilai JC Nazaruddin Tak Berpolemik Jika Petugas Jalankan UU Perlindungan Saksi
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan polemik status justice collaborator (JC) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, polemik ini tidak akan terjadi bila penegak hukum menjadikan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai rujukan utama ketika menetapkan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau lebih dikenal dengan istilah JC.
Menurut Edwin, UU 31 Tahun 2014 mengatur pemenuhan hak JC bagi narapidana. Dalam UU tersebut, menurut Edwin, LPSK diberikan wewenang untuk merekomendasikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) agar narapidana mendapatkan penghargaan remisi sesuai yang dijanjikan oleh undang-undang.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Kenapa penting untuk memastikan legalitas LPK? Memastikan legalitas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) merupakan langkah krusial sebelum melakukan pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan penipuan serta menjamin kualitas pelatihan yang akan diterima oleh peserta.
-
Apa itu LPK? Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) merupakan institusi pendidikan non-formal yang berfokus pada penyediaan pelatihan guna meningkatkan keterampilan kerja masyarakat.
-
Kenapa Menpora apresiasi LPDUK? 'Saya mengapresiasi langkah cepat LPDUK mengoptimalkan aset dengan menggelar ajang balap Menpora SIM Rancing Championship 2023 ini. Saya memang memberikan arahan kepada LPDUK agar mengoptimalkan aset Simulator balap digital ini dan bekerjasama dengan IMI. Saya juga akan mendorong LPDUK bertransformasi menjadi lembaga yang progresif dan dapat mendorong ekosistem industri olahraga di Indonesia,' ujar Menpora Dito.
-
Mengapa Kemenkumham perlu menerapkan Tata Nilai PASTI? “Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik,“ ujar Andap saat Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/8/2023).
-
Kenapa LPDUK dibentuk? LPDUK merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kemenpora yang didirikan pada tahun 2017 dalam rangka persiapan menghadapi Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Dalam UU 31 Tahun 2014 memerintahkan Menkumham untuk menjalankan rekomendasi LPSK dengan sungguh-sungguh.
"Aturan tentang saksi pelaku atau JC ada di pasal 10A UU No 31 Tahun 2014 yang terdiri dari 5 ayat, semuanya jelas," ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2020).
UU tersebut juga mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bisa dimulai dari proses penyidikan.
"Jadi bisa disimpulkan apabila penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa adalah JC tanpa didasari rekomendasi LPSK, maka hal tersebut tidak sejalan dengan hukum acara yang telah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014, yang mensyaratkan rekomendasi LPSK," kata Edwin.
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengatakan dirinya tidak menampik banyak aturan tentang JC sebelum UU No 31 Tahun 2014 lahir. Seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK tahun 2011, serta PP No 9 Tahun 2012.
"Namun, aturan tersebut sebagai peraturan yang sifatnya untuk mengisi kekosongan hukum pada saat itu," kata Manger.
Menurut Manager, muatan pengaturan mengenai JC yang ada pada aturan lain seperti dalam aturan yang sudah disebutkan di atas, tidak relevan untuk diterapkan setelah UU No 31 Tahun 2014 terbit.
Selain itu menurut Manager, penggunaan istilah yang seragam juga penting untuk menyatukan pandangan aparat penegak hukum. UU No 31 Tahun 2014 hanya mengenal istilah saksi pelaku, sedangkan SEMA No 4 tahun 2011 dikenal istilah saksi pelaku yang bekerja sama.
Penggunaan istilah yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum akan memunculkan potensi mengaburkan makna dari JC itu sendiri, serta membuka peluang terjadinya penyimpangan.
"LPSK telah meminta kepada Presiden melalui Menkumham untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait koordinasi aparat penegak hukum dengan LPSK terkait pengaturan soal saksi pelaku ini," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menyebut, dalam waktu lima tahun belakang pihaknya mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercayai.
Baca Selengkapnya