LPSK Tunggu Laporan Jurnalis Detikcom dan Penyelenggara Diskusi UGM
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berjanji memberikan perlindungan terhadap korban yang mendapatkan ancaman pembunuhan. Baik jurnalis detik.com terkait pemberitaan, maupun dosen UII dan penyelenggara diskusi di UGM. Perlindungan akan dilakukan setelah adanya laporan ke aparat penegak hukum.
"Ya kalau mereka melaporkan ancaman-ancamannya kepada polisi ya, kemudian berdasarkan laporan kepada polisi itu, minta perlindungan kepada LPSK. LPSK wajib memberikan perlindungan kepada mereka," kata Hasto kepada merdeka.com, Minggu (31/5).
Disinggung soal langkah proaktif LPSK memberikan bantuan perlindungan, tergantung pada kasusnya. Pada kasus yang menimpa jurnalis detik.com maupun penyelenggara diskusi di UGM, LPSK memilih menunggu laporan. Namun jika ancaman jiwa sudah terlihat secara nyata, LPSK bisa langsung memberi perlindungan tanpa menunggu laporan.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Apa itu LPK? Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) merupakan institusi pendidikan non-formal yang berfokus pada penyediaan pelatihan guna meningkatkan keterampilan kerja masyarakat.
-
Bagaimana PKL di bantu? Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan tidak hanya membawa dampak positif bagi pedagang dan masyarakat, tetapi juga menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih kondusif di area tersebut
-
Bagaimana cara Uniga memberikan perlindungan kepada mahasiswa KKN? Khusus KKN tahun ini, Uniga menggandeng BP Jamsostek dengan mendaftarkan seluruh mahasiswa KKN agar mendapatkan perlindungan selama turun ke lapangan dan bertemu masyarakat,“ terangnya saat melepas mahasiswa dalam kegiatan KKN tahun ini, Selasa (25/7), mengutip ANTARA.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Bagaimana Paspampres menanggapi dugaan penganiayaan? Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membantah dugaan tersebut. Dia meyakini, tindakan pengamanan spanduk bukan dilakukan oleh anggotanya.
"Kalau memang diperlukan perlindungan darurat ya. Ancaman jiwanya memang nyata, kita bisa lakukan upaya proaktif dan memberikan perlindungan darurat. Jadi tanpa melalui keputusan paripurna lebih dulu, kita sudah bisa berikan perlindungan diri. Kalau memang ada ancaman jiwa yang serius," ungkapnya.
Dalam kasus jurnalis detik.com dan penyelenggara diskusi di UGM, LPSK belum melihat adanya keseriusan ancaman jiwa. Karena, belum adanya bukti ancaman secara otentik.
"Iya, kami belum melihat keseriusan ancaman jiwa. Tetapi kalau nanti yang bersangkutan memang mengalami dan ada bukti otentik yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terancam betul-betul terancam jiwanya, bisa kita berikan perlindungan darurat," ujarnya.
Hasto menyayangkan munculnya ancaman karena adanya diskusi politik di kampus. Menurutnya, ini merupakan ancaman terhadap kemerdekaan akademis. Kampus memiliki kebebasan akademik yang tidak bisa diganggu gugat. Sepanjang dilakukan dengan analisis dan pendekatan yang sifatnya akademik.
LPSK menyarankan pihak kampus secara internal melakukan investigasi secara internal. Tidak hanya kampus, pihak kepolisian juga harus melakukan investigasi.
"Polisi kan mempunyai teknologi melacak itu, nah polisi kemudian bisa melakukan klarifikasi menjelaskan bahwa apakah ada aparat kepolisian yang terlibat. Kalau ada ya dilakukan tindakan secara internal, kalau misalkan tidak ada ya tentunya polisi wajib mencari pelaku dari pengancaman-pengancaman itu," sambungnya.
Terkait ancaman yang diterima jurnalis detik.com, LPSK menyarankan korban membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian jika memang ingin meminta perlindungan atau bantuan terhadap LPSK.
"Kalau dari detik kan, justru harus mendorong personelnya melaporkan itu ke polisi. Atas dasar itu kemudian, kalau memang berniat untuk membuat perlindungan kepada LPSK, bisa dilakukan dengan adanya laporan ke polisi itu," ucapnya.
Penyelenggara Alami Teror
Dekan FH UGM, Sigit Riyanto menjelaskan paska menjadi kontroversi, diskusi Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) justru berbuah teror pada pembicara maupun penyelenggaranya. Teror ini mulai bermunculan pada Kamis (28/5) malam.
Dalam keterangan tertulisnya, Sigit menuturkan baik pembicara, moderator maupun narahubung yang namanya tertera dalam poster acara menjadi sasaran teror. Nomor kontak pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi itu mendapatkan teror dari orang tak dikenal.
"Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," katanya, Sabtu (30/5).
Dia menuturkan hingga hari Jumat (29/5), teror masih terus berlangsung. Bahkan teror tak lagi menyasar nomor mahasiswa yang terlibat sebagai penyelenggara diskusi. Teror merembet hingga menyasar nomor telepon orang tua para mahasiswa tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya itu Sigit mencantumkan ada dua nomor telepon yang mengancam melakukan pembunuhan terhadap keluarga penyelenggara diskusi itu.
Sigit menambahkan karena teror yang terjadi dan demi alasan keamanan akhirnya pihak penyelenggara diskusi memilih untuk membatalkan acara. Keputusan pembatalan diambil pada Jumat (29/5).
FH UGM Pasang Badan
Pada kejadian ini, Sigit menegaskan bahwa pihaknya mendukung kegiatan diskusi tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.
Ancaman yang ditujukan kepada narasumber dan penyelenggara diskusi itu, kata Sigit, merupakan bentuk ancaman bagi mimbar kebebasan akademik. Apalagi dengan justifikasi sepihak secara brutal sebelum diskusi digelar.
"Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat," katanya.
Fakultas Hukum UGM juga mengecam berita provokatif dan tak berdasar terkait kegiatan akademis tersebut yang memperkeruh situasi. Sigit mengatakan, berita tersebut mengarah pada pidana penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.
"Fakultas Hukum UGM perlu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum, utamanya yang menyebabkan kerugian bagi pihak dan masyarakat umum," tegasnya.
Fakultas Hukum UGM berempati kepada keluarga mahasiswa yang mendapat tekanan psikologis akibat ancaman teror. Fakultas Hukum UGM perlu melindungi civitas akademika yang terlibat dalam kegiatan tersebut dengan terjadinya intimidasi, ancaman, dan teror dari semua yang terlibat, termasuk keluarga.
"Dalam hal ini, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini," tutup Sigit.
Polri Siap Usut
Sebelumnya, Polri siap mengusut peristiwa teror kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Ancaman atau teror tersebut terjadi sehari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar tanggal 29 Mei 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, meski belum adanya laporan. Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.
"Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (31/5).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaPersoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca SelengkapnyaIni sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaLPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.
Baca Selengkapnya