LPSK ungkap banyak saksi enggan lapor karena takut dilaporkan balik
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan perlindungan saksi ataupun korban tidak hanya sekedar fisik. Usai melakukan audiensi dengan pimpinan KPK, perlindungan saksi dan korban juga mencakup perlindungan hukum.
Haris beralasan, banyak para saksi ataupun korban enggan melapor suatu tindak pidana lantaran khawatir adanya serangan balik dari terduga pelaku tindak pidana.
"Ini yang kita perhatikan, mereka aman mereka nyaman, menjaga berbagai tekanan serangan fisik dan perlindungan secara hukum," kata Haris usai bertemu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Umumnya, ujar Haris, serangan balik yang diterima saksi ataupun korban adalah laporan pencemaran nama baik. Fakta tersebut diakuinya secara otomatis dapat berdampak terhadap keterangan saksi ataupun korban.
"Kan kalau mereka tidak aman, bisa bisa keterangan juga berubah," ujarnya.
Nantinya, imbuh Haris, perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi saksi ahli, justice collaborator, termasuk pelapor akan dimasukan ke dalam daftar pihak-pihak yang terlindungi keamanannya.
Pertimbangan tersebut menurutnya akan dicantumkan dalam perpanjangan nota kesepahaman antara LPSK dengan KPK. Sebelumnya nota kesepahaman antara keduanya telah berakhir sejak 2015 silam.
Di sisi lain, ditambahnya pihak-pihak yang dilindungi keamanannya oleh LPSK dan KPK tidak serta merta menjamin saksi itu sendiri. Sebab, menurut Haris perlindungan diberikan setelah mendapat rekomendasi atau saksi sendiri yang meminta. Dengan kata lain, perlindungan masih bersifat pasif.
Haris menuturkan, sekalipun penyidik mengindikasikan saksi tersebut berpotensi mendapat intervensi, perlindungan tetap belum bisa dilakukan selama saksi tidak menerima. Dia menyebut, aparat penegak hukum baik KPK, Polri, ataupun Kejaksaan hanya bersifat memberikan rekomendasi.
"Meski Apgakum menyampaikan hak haknya (hak saksi) tetapi memang tidak bisa memaksa. Kalaupun ada yang direkomendasikan, misalnya penyidik melihat saksi berpotensi (mendapat intervensi) biasanya pihak Apgakum merekomendasikan saja," ujar Haris menjelaskan.
Sementara itu, diakuinya meminta perlindungan sebagai saksi memang diharuskan melewati beberapa prosedur. Oleh sebab itu, guna meningkatkan fungsi perlindungan saksi pihaknya dan KPK akan menyederhanakan prosedur tersebut.
"Kami akan menyederhanakan itu," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaProses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.
Baca SelengkapnyaPersoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.
Baca Selengkapnya