Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK ungkap banyak saksi enggan lapor karena takut dilaporkan balik

LPSK ungkap banyak saksi enggan lapor karena takut dilaporkan balik LPSK paparkan hasil laporan perlindungan saksi dan korban. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan perlindungan saksi ataupun korban tidak hanya sekedar fisik. Usai melakukan audiensi dengan pimpinan KPK, perlindungan saksi dan korban juga mencakup perlindungan hukum.

Haris beralasan, banyak para saksi ataupun korban enggan melapor suatu tindak pidana lantaran khawatir adanya serangan balik dari terduga pelaku tindak pidana.

"Ini yang kita perhatikan, mereka aman mereka nyaman, menjaga berbagai tekanan serangan fisik dan perlindungan secara hukum," kata Haris usai bertemu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

Orang lain juga bertanya?

Umumnya, ujar Haris, serangan balik yang diterima saksi ataupun korban adalah laporan pencemaran nama baik. Fakta tersebut diakuinya secara otomatis dapat berdampak terhadap keterangan saksi ataupun korban.

"Kan kalau mereka tidak aman, bisa bisa keterangan juga berubah," ujarnya.

Nantinya, imbuh Haris, perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi saksi ahli, justice collaborator, termasuk pelapor akan dimasukan ke dalam daftar pihak-pihak yang terlindungi keamanannya.

Pertimbangan tersebut menurutnya akan dicantumkan dalam perpanjangan nota kesepahaman antara LPSK dengan KPK. Sebelumnya nota kesepahaman antara keduanya telah berakhir sejak 2015 silam.

Di sisi lain, ditambahnya pihak-pihak yang dilindungi keamanannya oleh LPSK dan KPK tidak serta merta menjamin saksi itu sendiri. Sebab, menurut Haris perlindungan diberikan setelah mendapat rekomendasi atau saksi sendiri yang meminta. Dengan kata lain, perlindungan masih bersifat pasif.

Haris menuturkan, sekalipun penyidik mengindikasikan saksi tersebut berpotensi mendapat intervensi, perlindungan tetap belum bisa dilakukan selama saksi tidak menerima. Dia menyebut, aparat penegak hukum baik KPK, Polri, ataupun Kejaksaan hanya bersifat memberikan rekomendasi.

"Meski Apgakum menyampaikan hak haknya (hak saksi) tetapi memang tidak bisa memaksa. Kalaupun ada yang direkomendasikan, misalnya penyidik melihat saksi berpotensi (mendapat intervensi) biasanya pihak Apgakum merekomendasikan saja," ujar Haris menjelaskan.

Sementara itu, diakuinya meminta perlindungan sebagai saksi memang diharuskan melewati beberapa prosedur. Oleh sebab itu, guna meningkatkan fungsi perlindungan saksi pihaknya dan KPK akan menyederhanakan prosedur tersebut.

"Kami akan menyederhanakan itu," ujarnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?

Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.

Baca Selengkapnya
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta

LPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.

Baca Selengkapnya
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan

LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon

Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon

Salah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.

Baca Selengkapnya
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana

Proses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon

Persoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.

Baca Selengkapnya