LSM yakin judicial review UU Tax Amnesty ke MK tak akan sia-sia
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI) Sugeng Teguh Santoso menilai pengajuan judicial review undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty tak akan sia-sia. Sebab, pihaknya untuk menegakkan prinsip hukum.
"Tidak ada usaha yang dilakukan dengan sia-sia. Apalagi untuk menegakkan prinsip-prinsip penegakan hukum. Yang pasti di Indonesia ada suara yang berbeda dengan kelompok elit yang memperjuangkan undang-undang ini," kata Sugeng di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7).
Dia meyakini sejumlah masyarakat akan mendukung judicial review atau uji materil Undang-undang Tax Amnesty ini. Hal ini juga masyarakat bisa memahami apa yang salah dalam undang-undang tax amnesty ini.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Siapa yang mengapresiasi kebijakan Jokowi? Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pangan dan pertanian mendapatkan apresiasi dari Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Mangku Purnomo.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Dukungan apa yang diberikan? Dalam kesempatan itu, para relawan memainkan lakon berjudul 'Gatotkaca Wisuda' dengan harapan Ganjar bisa memenangi Pilpres 2024.
"Saya lihat 90 persen mendukung undang-undang ini. Tidak ada yang sia-sia, setidaknya masyarakat mendapatkan satu perspektif yang lain. Membuka pendidikan politik kepada masyarakat. Tidak ada yang sia-sia," kata kuasa hukum Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia ini.
Selain itu, ia menambahkan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sudah menyalahi independensi peradilan karena menyatakan Undang-undang Tax Amnesty untuk kepentingan nasional. Padahal Ketua MK Arief Hidayat tak mempunyai kewenangan untuk menilai undang-undang pengampunan pajak ini.
"Saya minta ini menjadi catatan ketua MK telah melanggar batas demarkasi independensi peradilan. Pernyataan terakhir bahwa undang-undang tax amnesty ini untuk kepentingan nasional tidak patut diucapkan karena mengesankan akan sia-sia. Peradilan harus berdiri di atas fair trial," kata dia.
Undang-Undang pengampunan pajak (tax amnesty) resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. Sebab, UU ini dinilai melanggar prinsip konstitusi dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan ada 11 pasal yang seluruhnya bertumpu pada pasal 1 ayat 1 UU tax amnesty, yang menyatakan pengampunan pajak penghapusan pajak terhutang dari seorang wajib pajak dengan tidak dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana dengan membayar uang tebusan.
"Pasal lain diuji juga, uang tebusan 0,5-10 persen tergantung mereka mengajukan permohonan. Pasal kami uji lain mengenai pidana yang dikenakan bagi dituduh membocorkan data pelapor pengampunan pajak, ini juga kita uji," imbuhnya.
Selain itu, pasal lain yang digugat adalah pasal mengenai reduksi dari pasal pelaksanaan UU tax amnesty bisa dilakukan melakukan gugatan perdata. Selain itu mengenai kekebalan Menteri Keuangan dengan aparatur lainnya.
"Pasal-pasal ini secara umum dari sisi konstitusi negara hukum bertentangan dengan pasal 23 huruf A bahwa penerimaan pajak bersifat memaksa dan UU menerapkan sanksi pidana dan administratif. UU ini juga bertentangan pasal 28 huruf D ayat 1 di mana setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum," pungkas Sugeng.
Dia menambahkan, pihaknya masih akan menunggu keputusan dari MK mengenai gugatan ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaHasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaJimly Ashiddiqie meminta masyarakat untuk mengakhiri polemik dan menghentikan narasi-narasi buruk tentang MK.
Baca SelengkapnyaGanjar yakin Jimly sudah memimpin pemeriksaan etik dengan baik dan proses itu beberapa kali dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaDia menyerahkan keputusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta untuk dapat membangun sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja sesama hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca Selengkapnya