Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LSM yakin judicial review UU Tax Amnesty ke MK tak akan sia-sia

LSM yakin judicial review UU Tax Amnesty ke MK tak akan sia-sia mahkamah konstitusi. merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI) Sugeng Teguh Santoso menilai pengajuan judicial review undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty tak akan sia-sia. Sebab, pihaknya untuk menegakkan prinsip hukum.

"Tidak ada usaha yang dilakukan dengan sia-sia. Apalagi untuk menegakkan prinsip-prinsip penegakan hukum. Yang pasti di Indonesia ada suara yang berbeda dengan kelompok elit yang memperjuangkan undang-undang ini," kata Sugeng di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7).

Dia meyakini sejumlah masyarakat akan mendukung judicial review atau uji materil Undang-undang Tax Amnesty ini. Hal ini juga masyarakat bisa memahami apa yang salah dalam undang-undang tax amnesty ini.

"Saya lihat 90 persen mendukung undang-undang ini. Tidak ada yang sia-sia, setidaknya masyarakat mendapatkan satu perspektif yang lain. Membuka pendidikan politik kepada masyarakat. Tidak ada yang sia-sia," kata kuasa hukum Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia ini.

Selain itu, ia menambahkan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sudah menyalahi independensi peradilan karena menyatakan Undang-undang Tax Amnesty untuk kepentingan nasional. Padahal Ketua MK Arief Hidayat tak mempunyai kewenangan untuk menilai undang-undang pengampunan pajak ini.

"Saya minta ini menjadi catatan ketua MK telah melanggar batas demarkasi independensi peradilan. Pernyataan terakhir bahwa undang-undang tax amnesty ini untuk kepentingan nasional tidak patut diucapkan karena mengesankan akan sia-sia. Peradilan harus berdiri di atas fair trial," kata dia.

Undang-Undang pengampunan pajak (tax amnesty) resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. Sebab, UU ini dinilai melanggar prinsip konstitusi dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan ada 11 pasal yang seluruhnya bertumpu pada pasal 1 ayat 1 UU tax amnesty, yang menyatakan pengampunan pajak penghapusan pajak terhutang dari seorang wajib pajak dengan tidak dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana dengan membayar uang tebusan.

"Pasal lain diuji juga, uang tebusan 0,5-10 persen tergantung mereka mengajukan permohonan. Pasal kami uji lain mengenai pidana yang dikenakan bagi dituduh membocorkan data pelapor pengampunan pajak, ini juga kita uji," imbuhnya.

Selain itu, pasal lain yang digugat adalah pasal mengenai reduksi dari pasal pelaksanaan UU tax amnesty bisa dilakukan melakukan gugatan perdata. Selain itu mengenai kekebalan Menteri Keuangan dengan aparatur lainnya.

"Pasal-pasal ini secara umum dari sisi konstitusi negara hukum bertentangan dengan pasal 23 huruf A bahwa penerimaan pajak bersifat memaksa dan UU menerapkan sanksi pidana dan administratif. UU ini juga bertentangan pasal 28 huruf D ayat 1 di mana setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum," pungkas Sugeng.

Dia menambahkan, pihaknya masih akan menunggu keputusan dari MK mengenai gugatan ini.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Diyakini Jaga Integritas Putuskan Sengketa Pemilu, Masyarakat Tak Perlu Demo
MK Diyakini Jaga Integritas Putuskan Sengketa Pemilu, Masyarakat Tak Perlu Demo

Pakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK

Baca Selengkapnya
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat

Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Harapan Pengusaha Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres
Harapan Pengusaha Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres

Hasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Jimly Ashiddiqie Minta Masyarakat Setop 'Olok-Olok' MK Sebagai Mahkamah Keluarga
Jimly Ashiddiqie Minta Masyarakat Setop 'Olok-Olok' MK Sebagai Mahkamah Keluarga

Jimly Ashiddiqie meminta masyarakat untuk mengakhiri polemik dan menghentikan narasi-narasi buruk tentang MK.

Baca Selengkapnya
Ganjar Yakin MKMK Bakal Netral, Ini Alasannya
Ganjar Yakin MKMK Bakal Netral, Ini Alasannya

Ganjar yakin Jimly sudah memimpin pemeriksaan etik dengan baik dan proses itu beberapa kali dilakukan secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan

Dia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.

Baca Selengkapnya
Bahlil Yakin MK Independen: Masa 91 Juta Penduduk Pilih Prabowo-Gibran Dianulir Amicus Curiae
Bahlil Yakin MK Independen: Masa 91 Juta Penduduk Pilih Prabowo-Gibran Dianulir Amicus Curiae

Dia menyerahkan keputusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Baca Selengkapnya
Suara Ketua MK Suhartoyo Bergetar Akui Tak Mudah Memulihkan Kepercayaan Publik
Suara Ketua MK Suhartoyo Bergetar Akui Tak Mudah Memulihkan Kepercayaan Publik

Suhartoyo meminta untuk dapat membangun sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja sesama hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya