Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut disebut langgar UU angkat jenderal aktif di staf kepresidenan

Luhut disebut langgar UU angkat jenderal aktif di staf kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan, mengenalkan lima anak buahnya ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) kemarin. Satu dari lima orang yang dijadikan Luhut sebagai pembantunya adalah Mayjen Andogo Wiradi, sebagai Deputi V Bidang Prediksi dan Analisis Informasi Strategis.

Anggota Komisi I, TB Hasanuddin mengkritik keras pengangkatan seorang jenderal aktif dalam jajaran kepengurusan staf ahli Presiden. Menurutnya, hal itu telang melanggar Undang-Undang di mana TNI aktif tidak bisa menjabat di dua lembaga.

"Penempatan prajurit aktif sebagai Deputi V bidang analisis data dan informasi strategis Kantor Staf Kepresidenan, Mayjen TNI Andogo Wiradi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004," kata TB Hasanuddin, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (1/4).

Hasanuddin yang juga pensiunan TNI ini menjelaskan, dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI No 34/2004, disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif . Sementara dalam Pasal 47 ayat 2 dijelaskan, prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan (Polhukam), pertahanan negara (Kemhan), sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara (termasuk BIN dan BNPT), sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional, BNN dan MA .

"Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar undang undang," tandasnya.

Adapun lima staf Luhut yang baru adalah, Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Darmawan Prasodjo, Deputi II Bidang Pengelolaan Program Prioritas Yanuar Nugroho, Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Eko Sulistyo, dan Deputi V Bidang Prediksi dan Analisis Informasi Strategis Mayjen Andoko Wiradi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU TNI, Presiden Miliki Kewenangan Tunjuk Prajurit Menempati Jabatan Sipil
RUU TNI, Presiden Miliki Kewenangan Tunjuk Prajurit Menempati Jabatan Sipil

Meski presiden mempunyai kewenangan, nantinya DPR disebutnya tetap akan melakukan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Politisi PDIP: Presiden Lebih Dengar Projo dan Bara JP Ketimbang Wantannas-Lemhannas
Politisi PDIP: Presiden Lebih Dengar Projo dan Bara JP Ketimbang Wantannas-Lemhannas

Wantannas atau Lemhannas kerap hanya menjadi tempat parkir prajurit yang tidak mendapat jabatan strategis.

Baca Selengkapnya
Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih
Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih

Seorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.

Baca Selengkapnya
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil
Presiden Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Kepala Badan, Utusan Presiden dan Stafsus Prabowo - Gibran: Dari Para Jenderal Sepuh Hingga Raffi Ahmad
Daftar Lengkap Kepala Badan, Utusan Presiden dan Stafsus Prabowo - Gibran: Dari Para Jenderal Sepuh Hingga Raffi Ahmad

Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Kepala Badan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bentuk Penasihat Presiden, Apa Bedanya dengan Wantimpres?
Prabowo Bentuk Penasihat Presiden, Apa Bedanya dengan Wantimpres?

Usai pelantikan ini, tak sedikit publik bertanya soal perbedaan Penasihat Khusus Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis

Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Tak Setuju TNI Boleh Berbisnis: Lah Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?
Moeldoko Tak Setuju TNI Boleh Berbisnis: Lah Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?

Moeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.

Baca Selengkapnya
Ini Tugas Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo
Ini Tugas Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai beberapa tugas.

Baca Selengkapnya