Luhut disebut langgar UU angkat jenderal aktif di staf kepresidenan
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan, mengenalkan lima anak buahnya ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) kemarin. Satu dari lima orang yang dijadikan Luhut sebagai pembantunya adalah Mayjen Andogo Wiradi, sebagai Deputi V Bidang Prediksi dan Analisis Informasi Strategis.
Anggota Komisi I, TB Hasanuddin mengkritik keras pengangkatan seorang jenderal aktif dalam jajaran kepengurusan staf ahli Presiden. Menurutnya, hal itu telang melanggar Undang-Undang di mana TNI aktif tidak bisa menjabat di dua lembaga.
"Penempatan prajurit aktif sebagai Deputi V bidang analisis data dan informasi strategis Kantor Staf Kepresidenan, Mayjen TNI Andogo Wiradi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004," kata TB Hasanuddin, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (1/4).
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Dimana wilayah tugas pantarlih? Calon Pantarlih juga harus berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
-
Apa yang diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia.
-
Siapa saja yang boleh jadi pantarlih? Calon Pantarlih haruslah merupakan warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Hasanuddin yang juga pensiunan TNI ini menjelaskan, dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI No 34/2004, disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif . Sementara dalam Pasal 47 ayat 2 dijelaskan, prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan (Polhukam), pertahanan negara (Kemhan), sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara (termasuk BIN dan BNPT), sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional, BNN dan MA .
"Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar undang undang," tandasnya.
Adapun lima staf Luhut yang baru adalah, Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Darmawan Prasodjo, Deputi II Bidang Pengelolaan Program Prioritas Yanuar Nugroho, Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Eko Sulistyo, dan Deputi V Bidang Prediksi dan Analisis Informasi Strategis Mayjen Andoko Wiradi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski presiden mempunyai kewenangan, nantinya DPR disebutnya tetap akan melakukan pengawasan.
Baca SelengkapnyaWantannas atau Lemhannas kerap hanya menjadi tempat parkir prajurit yang tidak mendapat jabatan strategis.
Baca SelengkapnyaSeorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.
Baca SelengkapnyaKeputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto melantik Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Kepala Badan.
Baca SelengkapnyaUsai pelantikan ini, tak sedikit publik bertanya soal perbedaan Penasihat Khusus Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai beberapa tugas.
Baca Selengkapnya