MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, Ini Tanggapan MAKI
Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merasa dilema atas hasil judicial review yang pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi salah satunya, narapidana korupsi.
"Memang saya sejak awal itu sebagai sebuah dilema karena apapun di undang-undang disebutkan semua napi berhak dapatkan, remisi, bebas bersyarat, ataupun pengurangan yang lainnya termasuk grasi (pengampunan presiden) juga kan punya hak," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (29/10).
Karena remisi memang tercantum dan melekat sebagai hak bagi napi, maka Boyamin menyarankan jika tujuannya untuk memperketat hak-hak khusus napi koruptor, seharusnya diatur dalam Undang-undang.
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang diajukan Boyamin Saiman ke MK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Mengapa Kemenkumham perlu menerapkan Tata Nilai PASTI? “Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik,“ ujar Andap saat Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/8/2023).
"Harus diatur oleh Pemerintah maupun DPR sebagai produk sebuah Udang-undang. Karena undang-undangnya mengatakan hak semua napi. Tapi kemudian peraturan pemerintah membatasi, nah ini kan seperti mengurangi hak yang diatur undang-undang," jelasnya.
"Nah maka sebaiknya sejak awal kalau memang ingin dilakukan pengurangan atau pembatasan untuk remisi koruptor maka semestinya sejak awal diatur undang-undang bukan Perppu. Karena nanti kalau diatur Undang-undang maka sah, karena disetujui rakyat melalui DPR," tambahnya.
Lalu saran kedua, Boyamin mendesak kepada majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi agar mulai untuk mempertimbangkan hak mencabut mendapatkan remisi bagi para terdakwa korupsi. Hal itu, karena kebiasaan hakim yang menjatuhkan vonis tambahan hanyalah pencabutan hak politik.
"Selama ini hak politik yang dicabut. Nah bisa berikutnya hak untuk remisi bisa dicabut kalau memang si terdakwa atau pelaku korupsi kemudian harus dibuat jera. Selain dihukum jera, haknya juga dicabut untuk mendapatkan remisi, maupun pengurangan-pengurangan lainnya," katanya.
Sehingga, kata Boyamin, ada dua hal yang perlu diperhatikan apabila ingin tetap memperketat pemberian remisi bagi para koruptor, yaitu pembuatan undang-undang dan mendorong para hakim untuk mencabut hak mendapatkan remisi saat berikan putusan.
"Jadi saya pada posisi level menghormati hukum dan memperbaiki hukum, ke undang-undang untuk pembatasan remisi. Dan juga dimasukan ke amar putusan hakim," bebernya.
"Ya kalau tidak ada, mau tidak mau kita harus mengikuti pola konsepsi lembaga pemasyarakatan adalah pembinaan. Kalau yang lain dapat remisi ya saya tidak bisa nolak," sambungnya.
Walaupun, Boyamin menuturkan bila pemberian remisi terhadap para narapidana termasuk koruptor masih bisa diuji pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menggugat dasar pemberian remisi tersebut.
"Saya ada contoh kasus ada orang yang diberi remisi dan bebas bersyarat kemudian digugat ke PTUN, dan kepada yang bersangkutan dicabut remisi dan bebas bersyaratnya. Jadi bukan kemudian kita tidak bisa apa-apa tapi bagi masyarakat bisa ajukan gugatan ke PTUN. Memang ini menjadi panjang, karena konsepnya kita negara hukum," jelasnya.
Sebelumnya, permohonan judicial review yang dilayangkan Subowo mantan kepala desa yang kini jadi warga binaan penjara di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung bersama lima temannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba dikabulkan.
"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," kata bunyi putusan yang telah dikonfirmasi juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro, Jumat (29/10).
Alhasil dengan adanya putusan tersebut, para koruptor, terorisme dan pelaku narkoba yang sebelumnya hanya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat, saat ini hak remisi mereka sama halnya dengan napi lain.
Dengan begitu, Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99 itu. Adapun putusan itu tertuang dalam perkara yang terdaftar dalam Nomor 28 P/HUM/2021, yang diketuai Majelis hakim Prof. H. Supandi, serta Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono.
Untuk menguji konsideran, Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan TERHADAP Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPermintaan Boyamin didasari lantaran Hakim Ad Hoc kedapatan pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaFaktanya selama ini setelah negara menghukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka vonis besaran uang pengganti tidak sesuai dengan kerugian negara.
Baca Selengkapnya