Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, Ini Tanggapan MAKI

MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, Ini Tanggapan MAKI ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merasa dilema atas hasil judicial review yang pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi salah satunya, narapidana korupsi.

"Memang saya sejak awal itu sebagai sebuah dilema karena apapun di undang-undang disebutkan semua napi berhak dapatkan, remisi, bebas bersyarat, ataupun pengurangan yang lainnya termasuk grasi (pengampunan presiden) juga kan punya hak," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (29/10).

Karena remisi memang tercantum dan melekat sebagai hak bagi napi, maka Boyamin menyarankan jika tujuannya untuk memperketat hak-hak khusus napi koruptor, seharusnya diatur dalam Undang-undang.

Orang lain juga bertanya?

"Harus diatur oleh Pemerintah maupun DPR sebagai produk sebuah Udang-undang. Karena undang-undangnya mengatakan hak semua napi. Tapi kemudian peraturan pemerintah membatasi, nah ini kan seperti mengurangi hak yang diatur undang-undang," jelasnya.

"Nah maka sebaiknya sejak awal kalau memang ingin dilakukan pengurangan atau pembatasan untuk remisi koruptor maka semestinya sejak awal diatur undang-undang bukan Perppu. Karena nanti kalau diatur Undang-undang maka sah, karena disetujui rakyat melalui DPR," tambahnya.

Lalu saran kedua, Boyamin mendesak kepada majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi agar mulai untuk mempertimbangkan hak mencabut mendapatkan remisi bagi para terdakwa korupsi. Hal itu, karena kebiasaan hakim yang menjatuhkan vonis tambahan hanyalah pencabutan hak politik.

"Selama ini hak politik yang dicabut. Nah bisa berikutnya hak untuk remisi bisa dicabut kalau memang si terdakwa atau pelaku korupsi kemudian harus dibuat jera. Selain dihukum jera, haknya juga dicabut untuk mendapatkan remisi, maupun pengurangan-pengurangan lainnya," katanya.

Sehingga, kata Boyamin, ada dua hal yang perlu diperhatikan apabila ingin tetap memperketat pemberian remisi bagi para koruptor, yaitu pembuatan undang-undang dan mendorong para hakim untuk mencabut hak mendapatkan remisi saat berikan putusan.

"Jadi saya pada posisi level menghormati hukum dan memperbaiki hukum, ke undang-undang untuk pembatasan remisi. Dan juga dimasukan ke amar putusan hakim," bebernya.

"Ya kalau tidak ada, mau tidak mau kita harus mengikuti pola konsepsi lembaga pemasyarakatan adalah pembinaan. Kalau yang lain dapat remisi ya saya tidak bisa nolak," sambungnya.

Walaupun, Boyamin menuturkan bila pemberian remisi terhadap para narapidana termasuk koruptor masih bisa diuji pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menggugat dasar pemberian remisi tersebut.

"Saya ada contoh kasus ada orang yang diberi remisi dan bebas bersyarat kemudian digugat ke PTUN, dan kepada yang bersangkutan dicabut remisi dan bebas bersyaratnya. Jadi bukan kemudian kita tidak bisa apa-apa tapi bagi masyarakat bisa ajukan gugatan ke PTUN. Memang ini menjadi panjang, karena konsepnya kita negara hukum," jelasnya.

Sebelumnya, permohonan judicial review yang dilayangkan Subowo mantan kepala desa yang kini jadi warga binaan penjara di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung bersama lima temannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba dikabulkan.

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," kata bunyi putusan yang telah dikonfirmasi juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro, Jumat (29/10).

Alhasil dengan adanya putusan tersebut, para koruptor, terorisme dan pelaku narkoba yang sebelumnya hanya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat, saat ini hak remisi mereka sama halnya dengan napi lain.

Dengan begitu, Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99 itu. Adapun putusan itu tertuang dalam perkara yang terdaftar dalam Nomor 28 P/HUM/2021, yang diketuai Majelis hakim Prof. H. Supandi, serta Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono.

Untuk menguji konsideran, Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan TERHADAP Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming

Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
MAKI Minta Hakim Ad Hoc Tipikor Tegakkan Keadilan Masyarakat Terkait Putusan PK Mardani H Maming
MAKI Minta Hakim Ad Hoc Tipikor Tegakkan Keadilan Masyarakat Terkait Putusan PK Mardani H Maming

Permintaan Boyamin didasari lantaran Hakim Ad Hoc kedapatan pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas

Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

Baca Selengkapnya
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK

Bahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.

Baca Selengkapnya
Menteri Ini Balas Kritikan Mahfud Md Soal Rencana Prabowo Maafkan Koruptor
Menteri Ini Balas Kritikan Mahfud Md Soal Rencana Prabowo Maafkan Koruptor

Faktanya selama ini setelah negara menghukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka vonis besaran uang pengganti tidak sesuai dengan kerugian negara.

Baca Selengkapnya