Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA hukum Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo 3 tahun bui

MA hukum Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo 3 tahun bui sidang vonis soemarmo hadi saputro. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2012 yang merupakan Wali Kota non-aktif Soemarmo Hadi Saputro. Dalam putusan ini, MA memperberat hukuman penjara bagi Soemarmo dari 1,5 tahun menjadi 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menolak kasasi yang diajukan terdakwa Soemarmo Hadi Saputro, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/3).

Putusan ini dijatuhkan Artidjo dengan dua anggota Majelis Kasasi Askin dan MS Lumme pada Kamis (28/2). Putusan ini dijatuhkan majelis hakim kasasi secara bulat.

Orang lain juga bertanya?

Artidjo mengatakan, dasar penjatuhan putusan ini karena majelis hakim tingkat pertama dinilai salah dalam menerapkan hukum karena menjerat terdakwa dengan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, pasal ini dapat diterapkan jika pihak yang disuap adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal Soemarmo menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

"Pengadilan Tipikor salah menerapkan hukum karena perbuatan terdakwa lebih sesuai jika dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor, bukan Pasal 13," terang Artidjo.

Dalam putusan ini, MA tidak mengubah jumlah denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menyatakan Soemarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang menyuap anggota DPRD dengan dana sebesar Rp 304 juta yang diserahkan melalui anggota Fraksi Amanat Nasional Sarjono dan anggota Fraksi Demokrat Sumartono. Atas dasar itu, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Soemarmo berupa penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Namun demikian, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Made Hendra berpendapat lain. Dia menilai Soemarmo dapat dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan PK Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Hukuman Dikurangi jadi 10 Tahun Penjara
MA Kabulkan PK Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Hukuman Dikurangi jadi 10 Tahun Penjara

MA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta

Hal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya