Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA sebut tugas Nurhadi sebagai sekretaris tak mengurusi perkara

MA sebut tugas Nurhadi sebagai sekretaris tak mengurusi perkara gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Usai menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Kamis (21/4) kemarin. Ditanya ada keterkaitan antara pemeriksaan keduanya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi seolah menepisnya.

"Kita belum tahu perkaranya itu. Karena panitera ini kan tidak mengadili perkara, dia administrator perkara. Kalo dulu disebut pansek (panitera sekretaris). Tapi sejak keputusan ketua MA dipisah antara panitera dengan sekretaris," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (22/4).

Suhadi pun menjelaskan, kalau jabatan Nurhadi yakni sebagai sekretaris MA itu sebagai kuasa pengguna anggaran, kemudian dari DIPA sekretaris yang membelanjakan, dan ada struktur di bawahnya.

Orang lain juga bertanya?

"Dia membawahi bidang keuangan, ‎umum dan kepegawaian," ungkapnya.

Sedangkan panitera, lanjut Suhadi, adalah administrator perkara. Jadi kalau dilihat sesuai tugas, dalam hal ini Edy membawahi panitera muda pidana, panitera muda ‎perdata, dan panitera muda hukum.

"Jadi orang yang menggunakan upaya hukum baik itu banding, kasasi itu dihadapkan dengan panitera pengadilan tingkat pertama," ucapnya.

"MA sendiri terkait perkara yang di Jakarta Pusat itu, MA dari badan pengawas sudah bentuk tim untuk telusuri itu sesuai tugas dan kewajiban. Kalau Nurhadi ini kan sekretaris MA, sejak 2004 keluar UU, itu terpisah antara sekretaris dengan panitera. Yang manajemen atau atur perkara‎ itu panitera. Sedangkan administrasi umum terkait finansial dari APBN itu dibawah sekeretaris MA. Jadi dalam konteks ini, Nurhadi nggak ada kaitannya dengan perkara," jelasnya.

Disinggung tanggapan MA terhadap status Edy yang kini jadi tersangka, Suhadi enggan berkomentar banyak.

"Kita memberikan seluasnya kepada aparatur hukum. Kalau dia sudah status tersangka, dia akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terdakwa dan terpidana, jelas sesuai undang-undang kepegawaian dia diberhentikan secara tidak hormat," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli

Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Foya-Foya Pejabat MA Pakai Uang Gratifikasi, Sewa Helikopter Keliling Bali Bareng Windy Idol
Foya-Foya Pejabat MA Pakai Uang Gratifikasi, Sewa Helikopter Keliling Bali Bareng Windy Idol

Hasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir
Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir

Arief Hidayat mempertanyakan terkait 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta

Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Jadi Ketua MK, Suhartoyo Punya Harta Kekayaan Rp14,7 Miliar
Jadi Ketua MK, Suhartoyo Punya Harta Kekayaan Rp14,7 Miliar

Suhartoyo terakhir kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 14 Maret 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta

Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan

Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Yakin Mahfud MD Tak Terlibat Isu Pemakzulan Jokowi
Nusron Wahid Yakin Mahfud MD Tak Terlibat Isu Pemakzulan Jokowi

Nusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya