Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Tolak Kasasi KPK, Sofyan Basir Tetap Bebas

MA Tolak Kasasi KPK, Sofyan Basir Tetap Bebas Sofyan Basir bebas. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA menilai, vonis bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sudah sesuai.

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Andi menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum. Pengadilan Tipikor diketahui menyebut bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020," kata Andi.

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat, 15 November 2019.

Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Diketahui, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin 4 November 2019.

Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. "Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti

Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

Baca Selengkapnya