Mabes Polri gerebek gudang beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Penggerebekan digelar Kamis (20/7) sekitar pukul 15.30 Wib, di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat.
"Gudang tersebut berkapasitas bisa 2000 ton. Yang ada di gudang hampir 1.100 ton. Sedang kita pilah mana yang melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).
Sementera itu, Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Agung Setya mengatakan dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah ditingkat petani sebesar Rp. 4.900.
-
Siapa yang menugaskan BULOG impor beras? 'Di tengah situasi yang sangat sulit mendapatkan beras impor, BULOG sudah berhasil mendapatkan kontrak sebesar 1 juta ton dari kuota tambahan penugasan importasi beras dari pemerintah di akhir tahun 2023 sebanyak 1,5 juta ton', ujar Tomi.
-
Kenapa BULOG impor jagung? Tingginya harga jagung pakan di tingkat peternak direspon Pemerintah dengan menugaskan Perum Bulog dalam penyediaan pasokan dan penyaluran jagung kepada peternak sasaran atau koperasi peternak sasaran sehingga tugas publik pemerintah untuk stabilisasi harga jagung pakan dan menjaga senyum peternak bisa terealisasi.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Dimana Bulog bongkar beras impor? 'Pelabuhan Tanjung Priok, sebagai pelabuhan utama dan terbesar di Indonesia, juga menjadi salah satu pelabuhan masuknya beras impor.
-
Kenapa Bulog impor beras? Selanjutnya menyikapi bahaya El Nino yang berdampak pada kelangkaan pasokan, Bulog juga ditugaskan menambah pasokan dari importasi.
-
BULOG salurkan jagung ke peternak? Selanjutnya Budi Waseso mengatakan jagung pakan impor ini akan segera dijual ke peternak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah untuk meredam kenaikan harga jagung pakan yang saat ini terjadi.
"Bahwa perbuatan dari PT IBU dengan menetapkan harga pembelian gabah ditingkat petani yang jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah dapat berakibat 'mati' nya pelaku usaha lain, dikarenakan tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah," ujarnya.
"Dan ini berdampak pada kerugian pelaku usaha lain (konkuren) tersebut," tambahnya.
Selain itu, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain, petani akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU dikarenakan PT IBU membeli gabah Jauh diatas harga pemerintah.
"Gabah yang diperoleh PT IBU tersebut kemudian di proses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago untuk dipasarkan di pasar Modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp. 20.400/kg," ucapnya.
"Harga penjualan ditingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.500/Kg," sambung Agung.
Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU tersebut menurut ahli pidana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain.
"Penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT IBU, tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada Label. Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut," ujarnya.
"Tentunya para pelaku usaha yang terkait dengan pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah, saat ini aturan tersebut telah diperbaharui melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017. (Revisi permendag 27 tahun 2017)," sambung Agung.
Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asosiasi Geber BUMN menduga ada kesalahan alur administrasi dalam proses impor beras oleh Perum Bulog.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaBanyak pedagang nakal yang menjual kembali beras milik pemerintah.
Baca SelengkapnyaPihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal tersebut.
Baca Selengkapnya"Kami selama ini getol menolak impor beras yang bisa merugikan rakyat."
Baca SelengkapnyaUnsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog pimpinan Bayu Krisnamurthi.
Baca SelengkapnyaPihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMark up impor beras diduga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan pengusutan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut akan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan maupun penyidikan hukum.
Baca SelengkapnyaPengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca SelengkapnyaAdib tak menampik sejak lama persoalan impor beras di tanah air tak pernah usai.
Baca SelengkapnyaDugaan Mark Up Impor Beras, Politisi PDIP Dukung Perangi Bandit Pangan
Baca Selengkapnya