Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri gerebek gudang beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago

Mabes Polri gerebek gudang beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Ilustrasi Gudang beras selundupan. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Penggerebekan digelar Kamis (20/7) sekitar pukul 15.30 Wib, di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat.

"Gudang tersebut berkapasitas bisa 2000 ton. Yang ada di gudang hampir 1.100 ton. Sedang kita pilah mana yang melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).

Sementera itu, Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Agung Setya mengatakan dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah ditingkat petani sebesar Rp. 4.900.

"Bahwa perbuatan dari PT IBU dengan menetapkan harga pembelian gabah ditingkat petani yang jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah dapat berakibat 'mati' nya pelaku usaha lain, dikarenakan tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah," ujarnya.

"Dan ini berdampak pada kerugian pelaku usaha lain (konkuren) tersebut," tambahnya.

Selain itu, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain, petani akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU dikarenakan PT IBU membeli gabah Jauh diatas harga pemerintah.

"Gabah yang diperoleh PT IBU tersebut kemudian di proses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago untuk dipasarkan di pasar Modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp. 20.400/kg," ucapnya.

"Harga penjualan ditingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.500/Kg," sambung Agung.

Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU tersebut menurut ahli pidana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain.

"Penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT IBU, tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada Label. Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut," ujarnya.

"Tentunya para pelaku usaha yang terkait dengan pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah, saat ini aturan tersebut telah diperbaharui melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017. (Revisi permendag 27 tahun 2017)," sambung Agung.

Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demurrage Beras Bulog Diduga Terindikasi Kesalahan Alur Administratif
Demurrage Beras Bulog Diduga Terindikasi Kesalahan Alur Administratif

Asosiasi Geber BUMN menduga ada kesalahan alur administrasi dalam proses impor beras oleh Perum Bulog.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Awal Mula Munculnya Mafia Beras di Indonesia
Ternyata Ini Awal Mula Munculnya Mafia Beras di Indonesia

Banyak pedagang nakal yang menjual kembali beras milik pemerintah.

Baca Selengkapnya
Dalami Dugaan Skandal Demurrage Beras Impor, KPK Minta Keterangan SDR
Dalami Dugaan Skandal Demurrage Beras Impor, KPK Minta Keterangan SDR

Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal tersebut.

Baca Selengkapnya
Mencuat Demurrage Rp294,5 M, Kebijakan Pemerintah dalam Mengimpor Beras Dikritik
Mencuat Demurrage Rp294,5 M, Kebijakan Pemerintah dalam Mengimpor Beras Dikritik

"Kami selama ini getol menolak impor beras yang bisa merugikan rakyat."

Baca Selengkapnya
Pengamat Duga Ada Keteledoran Disengaja di Balik Skandal Demurrage Impor Beras
Pengamat Duga Ada Keteledoran Disengaja di Balik Skandal Demurrage Impor Beras

Unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog pimpinan Bayu Krisnamurthi.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang

Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut ‘Mark Up’ Impor Beras
Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut ‘Mark Up’ Impor Beras

Mark up impor beras diduga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Blak-blakan Update Penanganan Kasus Skandal Impor Beras
KPK Blak-blakan Update Penanganan Kasus Skandal Impor Beras

KPK memastikan pengusutan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut akan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan maupun penyidikan hukum.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras

Pengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola Impor Dinilai Bermasalah Buntut Skandal Demurrage Beras Bulog
Tata Kelola Impor Dinilai Bermasalah Buntut Skandal Demurrage Beras Bulog

Adib tak menampik sejak lama persoalan impor beras di tanah air tak pernah usai.

Baca Selengkapnya
Dugaan Mark Up Impor Beras, Politisi PDIP Ajak Perangi Bandit Pangan
Dugaan Mark Up Impor Beras, Politisi PDIP Ajak Perangi Bandit Pangan

Dugaan Mark Up Impor Beras, Politisi PDIP Dukung Perangi Bandit Pangan

Baca Selengkapnya