Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri sebut Samad jadi tersangka sejak pekan lalu

Mabes Polri sebut Samad jadi tersangka sejak pekan lalu Abraham Samad klarifikasi kasus Century. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Polri menegaskan surat pemberitahuan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad resmi dilayangkan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat hari ini. Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada 2007 silam.

"Hari ini Polda Sulselbar sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada AS untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulselbar, hari Jumat tanggal 20 Februari 2015," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto, Selasa (17/2).

Menurut Rikwanto, Samad ditetapkan tersangka setelah penyidik Polda Sulselbar melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Diantaranya pihak imigrasi, kecamatan, kelurahan, dan masyarakat.

"Jadi minggu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Untuk gelar tersangkanya minggu lalu," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan. Menurutnya, penentuan status tersangka terhadap Samad merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulselbar pada Minggu lalu.

"Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Ini untuk perkara kaitan Feriyana Lim yang ditangani Polda Sulselbar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Samad ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.

Nama Samad terseret setelah Polda Sulsebar memintai keterangan sejumlah saksi akhir pekan lalu dan terbukti jika dirinya diduga ikut berperan membantu tersangka lainnya Feriyani Lim.

Peristiwa ini diketahui berlangsung pada tahun 2007 silam. Namun baru dilaporkan Chairil Chaidar Said pada Januari 2015 lalu.

Atas dugaan keterlibatannya tersebut, Samad dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) subs psl 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013.

"Ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 50 juta," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Suami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Usai OTT di Kalsel, Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Usai OTT di Kalsel, Langsung Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Kamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Baca Selengkapnya