Made Subarman Korupsi Bantuan Keuangan Khusus untuk Kehidupan Pribadi
Merdeka.com - Kepolisian Polresta Badung, Bali, menangkap I Made Subarman (47) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan Provinsi Bali sebesar Rp300 juta. Korupsi yang dilakukan oleh tersangka, adalah penyelewengan dana BKK Provinsi Bali dan BKK Badung selama 5 tahun.
Selain itu, tersangka merupakan kepala atau kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung.
"Jadi subak yang tersangka pimpin setiap tahun mendapat bantuan Rp50 juta setiap tahun sejak 2015 hingga 2020 dari BKK Provinsi Bali dan Pemkab Badung Rp100 juta selama tahun 2015 hingga 2016, sehingga total bantuan Rp300 juta," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa, Jumat (6/11).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang membiayai Suparno menanam singkong? Awalnya, mereka hanya menanam singkong di perkebunan untuk kebutuhan konsumsi keluarga. Pada tahun 2009, Suparno mendapatkan fasilitasi dari perusahaan migas multinasional yang beroperasi di daerahnya. Ia dan beberapa petani lain dibiayai untuk menanam singkong dalam skala besar.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
Ia menyampaikan, bahwa bantuan itu sebenarnya harus digunakan untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya piodalan subak tersebut. Namun oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Dan hanya kurang lebih Rp116 juta yang digunakan untuk program dan operasional subak dan sebanyak Rp183 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka," jelasnya.
Selain itu, dari pengakuan tersangka bahwa uang biaya tersebut digunakan untuk berobat serta untuk kehidupan pribadinya. Kemudian, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga ke Polres Badung, Bali. Selanjutnya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali pada Februari 2020 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp183 juta.
"Yang bersangkutan telah diserahkan ke Kejari Badung. Saat ini telah ditahan oleh pihak Kejari Badung namun dititipkan di Rutan Badung," ujar Oka.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 4 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL bayar gaji ART Rp35 juta pakai kantong pribadi anak buahnya.
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap SYL meminta pegawai eselon 1 kementan untuk menyumbang sejumlah biaya yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Baca SelengkapnyaSYL 'memalak' anak buah di Kementan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Kementan, Abdul Hafidh mengaku terpaksa lakukan pungutan ke pegawai Kementan
Baca Selengkapnyaeru memberi perintah untuk menyelesaikan biaya renovasi kamar Redindo di rumahnya yang berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSYL membuat perjalanan dinas fiktif ke tiga negara, Brazil, Amerika dan Arab Saudi
Baca SelengkapnyaHakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSelain eks Ketua PMI Riau, bendaharanya juga menjadi tersangka korupsi kasus yang sama.
Baca SelengkapnyaSudin mengaku sudah menjelaskan yang dia ketahui soal kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya