Mahfud MD Beberkan 3 Kebiasaan Pejabat Korup Usai Ditangkap KPK
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan kebiasaan para pejabat korupsi usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada tiga poin yang biasanya terjadi berurutan.
"Pertama bahwa saya ini dijebak. Kan enggak mungkin orang dijebak dengan OTT. Karena OTT dibuntuti udah lama dan dia sendiri yang atur pertemuannya," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/3).
Kemudian, dia menambahkan, usai memberikan pernyataan itu, pejabat yang diduga terlibat kasus rasuah itu akan menyebut bahwa dirinya merupakan korban politik.
-
Siapa yang akan Mahfud MD ajukan pengunduran diri? Cawapres Mahfud Md akan segera mengajukan pengunduran diri sebagai Menko Polhukam ke Presiden Jokowi.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang merespon pengunduran diri Mahfud? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
"Tidak ada jawaban lain. Nanti sudah diperiksa, ditunjukan bukti-buktinya, baru dia oh ya," jelasnya.
Terakhir, pejabat tersebut akan mengambil langkah nota keberatan alias eksepsi saat persidangan.
"Eksepsi, menolak semua isi dakwaan. Kan selalu begitu urutannya," ujar Mahfud.
Sama halnya dengan Romahurmuziy alias Rommy yang dibekuk KPK terkait dengan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu disinggung Mahfud lantaran mantan ketua umum PPP itu mengatakan dalih yang sama.
"Sekarang Romi baru sampai pada tahapan menyatakan dijebak, kemudian tidak kenal. Tapi semua sampai saat ini kalau KPK bawa ke pengadilan itu hasil sama. Nanti sebentar lagi eksepsi, nanti masuk sidang kedua, ketiga, sudah biasa," tutupnya.
Reporter: Nanda Perdana KusumaSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaMahfud berpesan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaMahfud berpendapat, tidak usah takut kalau memang tidak ada kesalahan yang diperbuat
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku malu, mempunyai pejabat yang melakukan pelanggaran asusila.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pandang bulu memberantas korupsi. Termasuk memanggil anak dan menantu Presiden
Baca SelengkapnyaAlbertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina HO mengatakan, Ghufron bakal disidang etik pekan depan.
Baca Selengkapnya