Mahfud MD Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Terbentur Urusan Politis
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana tidak kunjung disahkan lantaran terbentur permasalahan politis.
Penyusunan RUU Perampasan Aset telah dilakukan oleh PPATK sejak tahun 2003 dan masuk pada Prolegnas 2010-2014 periode kedua kepemimpinan Presiden SBY.
Untuk itu, Mahfud menilai, perlunya kesamaan persepsi antara pemerintah dan DPR untuk mempercepat penetapan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang menurut Mahfud MD salah satu cara menjaga keberlangsungan RI? 'Salah satu cara untuk turut menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia, saudara, diberi hak oleh konstitusi untuk menentukan, untuk memilih pemimpin sendiri, memilih wakil rakyat sendiri, yang tidak ditunjuk atau diwakilkan kepada siapapun,' kata Mahfud.
-
Kenapa Mahfud bantu usut kasus Rachel Vennya? Dinyatakan oleh Menteri Mahfud Md bahwa ia ikut turun tangan agar kasus Rachel Vennya ini bisa diusut hingga tuntas. Ia juga tak peduli dengan status atau profesi si pelaku pelanggaran, termasuk seorang selebriti sekali pun.
-
Apa yang Mahfud lakukan setelah Pilpres 2024? 'Karena kontestasi sudah selesai, pilpres sudah selesai, saya melakukan normalisasi kehidupan karena sekarang sudah tidak ada lagi, saya hadir lagi ke UB hari ini dan untuk seterusnya, setiap diundang, asal tidak berbenturan pasti datang, pasti datang,' ujar Mahfud
-
Mengapa Mahfud yakin hak angket akan digulirkan? Sebab, saat ini DPR tengah memasuki masa reses hingga 5 maret 2024 mendatang.'Kok angket cuma gertak-gertak, loh nunggu sidang DPR dong. Kalau enggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap,' kata Mahfud kepada wartawan di GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3).
-
Apa yang akan dilakukan Mahfud jika terpilih jadi Wapres? “Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,“ pungkas Mahfud MD.
"Yang saya dengar pembahasan di DPR berjalan bagus tapi ada beberapa masalah yang belum diselesaikan, kalau di internal pemerintah itu pertanyaannya kalau aset itu sudah dirampas, aset itu yang mengelola siapa," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (29/4).
"Ada tiga instansi di sini, alternatifnya yang belum ketemu, satu, Menteri Keuangan karena dia punya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang kedua Kejaksaan Agung juga punya pengelolaan aset ini dari hasil rampasan, yang ketiga Menkumham, ini kan masalah teknis saja sebenarnya, tapi memang ada masalah-masalah lain yang sifatnya lebih politis yang harus kita atasi bersama," lanjut Mahfud.
Dia mendukung penuh percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, tentunya dengan tetap melakukan penegakan hukum pidana selama memang ditemukan adanya fakta tindak pidana.
"Mari kita bicarakan secara seksama, perlu ini dilakukan di antara kementerian dan lembaga terkait, jangan ego sektoral, ini punya saya, harus saya nanti, kalau diberikan terlalu banyak terjadi karena masing-masing ini, itu, bagian itu, ndak tertangani. Mari kita akan buat undang-undang ini, kita cari titik temu yang terbaik sesuai dengan kapasitasnya," tutup Mahfud.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaTemuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDalam diskusi tersebut, Mahfud menjelaskan soal hukum yang dibuat berdasarkan keputusan politik.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian RUU Masyarakat Adat jadi salah satu program prioritas Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'
Baca SelengkapnyaPemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.
Baca Selengkapnya