Mahfud Md: Tagihan Utang Kasus BLBI Capai Rp110 Triliun
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku tim pengarah satuan tugas penanganan hak tagih negara dan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membeberkan tagihan utang dari kasus BLBI mencapai Rp110 triliun. Hal tersebut usai dilakukan perhitungan bersama tim satgas di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
"Hitungan terakhir per hari ini tadi tagihan utang dari BLBI ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai properti yang dijaminkan, per hari ini dan ini yang menjadi pedoman, adalah sebesar Rp110.454,809.645.467. Jadi Rp 110 triliun hitungan terakhir," kata Mahfud.
Dia menjelaskan utang tersebut dalam bentuk aset kredit, saham, properti, hingga tabungan dalam bentuk uang asing. Dia membeberkan terdapat enam macam bentuk tagihan.
-
Bagaimana utang negara dihitung? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Apa jenis utang yang dimiliki orang kaya? Utang produktif adalah utang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang dapat menjadi sumber penghasilan di masa depan. Contohnya utang modal usaha, membangun properti produktif, membuat pabrik dan aset produktif lainnya.
-
Apa total utang Amerika Serikat? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Bagaimana Jusuf Hamka menagih utang negara? Jusuf menerangkan, angka itu merupakan angka pokok dari utang negara terhadap CMNP. Sebelumnya, angka negosiasi terakhir sekitar Rp179 miliar, termasuk denda yang besarannya disepakati.
"Ada enam macam bentuk tagihan itu dan bentuknya kredit itu Rp101 triliun, yang kedua bentuknya properti 8, sekian triliun, lalu ada yang bentuknya setriow itu rekening uang asing sehingga itunganya bisa berubah, ada yang berbentuk saham, jadi macam-macam ada enam kategori," katanya.
Walaupun demikian pihaknya memiliki 12 problem dalam aset tersebut. Dia mencontohkan seperti dalam bentuk properti, pihak yang menyerahkan barang tetapi belum menyerahkan secara resmi. Kemudian ada pula beberapa aset yang pindah ke luar negeri.
"Apa yang kami lakukan. Ya kita antar negara bisa pakai ekstradisi atau pidana, interpol, tadi Menkumham sudah menyatakan pakai cara itu. Bahkan jangan juga enak-enak, kita juga mempertimbangkan langkah gijzeling untuk membayar. Di perdata kan ada tuh," bebernya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas utang pemerintah per Juni 2024 didominasi oleh SBN sebesar 87,85 persen, sedangkan sisanya adalah pinjaman sebesar 12,15 persen.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.
Baca SelengkapnyaKepercayaan diri dalam mengelola pasar, tergantung dengan kepercayaan pasar.
Baca SelengkapnyaDian Ediana Rae merincikan utang Sritex kepada bank mencapai Rp14,42 triliun, sementara kepada perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp0,22 triliun.
Baca SelengkapnyaMenghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Selengkapnya