'Main' Proyek Izin RS, Wali Kota Cimahi Minta Jatah Rp3,2 Miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna sebagai tersangka atas dugaan penerima suap dari izin pembangunan rumah sakit Kasih Bunda. Dari izin tersebut Ajay meminta jatah Rp3,2 miliar atau 10 persen dari nilai proyek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, permintaan jatah disampaikan Ajay saat bertemu dengan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan di satu restoran di Bandung.
"Pada pertemuan tersebut diduga Ajay meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh sub kontraktor pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda senilai Rp32 miliar," ujar Firli, Sabtu (28/11).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Firli menyampaikan, transaksi pidana suap terjadi dimulai pada 2019 Rumah Sakit Umum Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Kemudian, diajukan permohonan revisi IMB kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Cimahi.
Untuk mengurus perizinan pembangunan, ujar Firli, Hutama Yonathan sebagai komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda bertemu dengan Ajay selaku walikota Cimahi di salah satu restoran Bandung.
Permintaan uang oleh Ajay kemudian disetujui oleh Hutama.
Untuk menyamarkan suap, Hutama menggunakan kwitansi fisik seolah-olah sebagai pembayaran pengerjaan fisik dari bangunan rumah sakit umum Kasih Bunda.
Pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,6 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November sebesar Rp425 juta
Atas perbuatannya Ajay sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf B undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Hutama sebagai pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaWali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Selengkapnya