MAKI Bakal Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok
Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan kembali atas kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.
Hal tersebut disampaikan Boyamin usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah memutuskan menolak gugatan praperadilan tersebut.
"Hormati putusan hakim, ya tidak diterimanya gugatan, saya bulan depan ajukan lagi. Dulu praperadilan century itu dikabulkan pas keenam, paling tidak masih ada dua lagi. Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut," katanya ketika ditemui wartawan, Selasa (9/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dia pun menggambarkan kasus gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century yang baru dikabulkan ketika gugatan keenam oleh hakim. Terlebih dalam gugatan praperadilan tidak ada batasan jumlah.
"Menghormati aja, gugatan itu kan sudah terlalu sering, gugatan century itu baru menang ketika gugatan keenam. Ini baru keempat, ya saya ajukan lagi bulan depan saya tidak kenal cape lah. Soalnya gugatan praperadilan kan tidak mengenal lanis el idem sampe paling engga 18 tahun kedaluarsa kasus korupsi," jelasnya.
Boyamin menyakini jika gugatan tersebut nantinya akan dikabulkan oleh majelis hakim. Karena kasus yang dinilai mangkrak tersebut, haruslah ada kepastian hukum untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu.
"Saya yakin nanti akan ada hakim yang mengabulkan ketika kasus ini mangkrak tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan," ujarnya.
"Harapannya kalau nanti ada hakim yang menyidangkan tersirat seperti itulah, jadi memberikan pertimbangan dua yang diatur undang-undang berhenti atau lanjut. Karena kami sebagai masyarakat anti korupsi ingin perkara korupsi itukan cepat, tapi kalau seperti ini terpaksa gugat ya kami gugat," tambahnya
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI
Sebelumnya, Hakim Tunggal Fauziah Hanum memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (9/3), dalam putusan hakim menilai kalau dalil yang dilayangkan MAKI selaku pemohon terkait pemberhentian perkara secara diam-diam tidak bisa dibuktikan. Lantaran tidak ada bukti surat penghentian yang menjadi objek hukum.
"Menimbang bahwa sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materil atau diam diam," tambahnya.
"Menimbang sebagaimana dari pertimbangan di atas maka eksepsi yang diajukan termohon satu (Kapolda Metro Jaya), yang menyatakan bahwa objek permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bukanlah objek materi praperadilan sebagaimana diatur KUHP maupun UU tindak pidana korupsi.
Terlebih, lanjut Fauziah, permohonan yang diajukan MAKI terkait kasus korupsi lahan mangkrak dinilai berada di luar lingkup kewenangan pasal 77 KUHP sehingga eksepsi atau keberatan dari termohon satu harus dikabulkan.
"Menimbang eksepsi termohon satu (Kapolda Metro Jaya) dikabulkan maka eksepsi lain dari termohon dua (Kejati DKI Jakarta), tiga (Kompolnas), dan empat (KPK) tidak akan di timbang," sebut Fauziah.
Oleh karena itu, Fauziah memutuskan untuk mengabulkan keberatan yang diajukan oleh termohon I, terhadap gugatan penghentian penyidikan secara diam-diam atas dugaan korupsi lahan di Cengkareng.
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan permohonan termohon 1 praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam diam tidak termasuk kewenangan praperadilan," tutur hakim.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca Selengkapnya