Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Bakal Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok

MAKI Bakal Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan kembali atas kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.

Hal tersebut disampaikan Boyamin usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah memutuskan menolak gugatan praperadilan tersebut.

"Hormati putusan hakim, ya tidak diterimanya gugatan, saya bulan depan ajukan lagi. Dulu praperadilan century itu dikabulkan pas keenam, paling tidak masih ada dua lagi. Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut," katanya ketika ditemui wartawan, Selasa (9/3).

Dia pun menggambarkan kasus gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century yang baru dikabulkan ketika gugatan keenam oleh hakim. Terlebih dalam gugatan praperadilan tidak ada batasan jumlah.

"Menghormati aja, gugatan itu kan sudah terlalu sering, gugatan century itu baru menang ketika gugatan keenam. Ini baru keempat, ya saya ajukan lagi bulan depan saya tidak kenal cape lah. Soalnya gugatan praperadilan kan tidak mengenal lanis el idem sampe paling engga 18 tahun kedaluarsa kasus korupsi," jelasnya.

Boyamin menyakini jika gugatan tersebut nantinya akan dikabulkan oleh majelis hakim. Karena kasus yang dinilai mangkrak tersebut, haruslah ada kepastian hukum untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu.

"Saya yakin nanti akan ada hakim yang mengabulkan ketika kasus ini mangkrak tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan," ujarnya.

"Harapannya kalau nanti ada hakim yang menyidangkan tersirat seperti itulah, jadi memberikan pertimbangan dua yang diatur undang-undang berhenti atau lanjut. Karena kami sebagai masyarakat anti korupsi ingin perkara korupsi itukan cepat, tapi kalau seperti ini terpaksa gugat ya kami gugat," tambahnya

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI

Sebelumnya, Hakim Tunggal Fauziah Hanum memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (9/3), dalam putusan hakim menilai kalau dalil yang dilayangkan MAKI selaku pemohon terkait pemberhentian perkara secara diam-diam tidak bisa dibuktikan. Lantaran tidak ada bukti surat penghentian yang menjadi objek hukum.

"Menimbang bahwa sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materil atau diam diam," tambahnya.

"Menimbang sebagaimana dari pertimbangan di atas maka eksepsi yang diajukan termohon satu (Kapolda Metro Jaya), yang menyatakan bahwa objek permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bukanlah objek materi praperadilan sebagaimana diatur KUHP maupun UU tindak pidana korupsi.

Terlebih, lanjut Fauziah, permohonan yang diajukan MAKI terkait kasus korupsi lahan mangkrak dinilai berada di luar lingkup kewenangan pasal 77 KUHP sehingga eksepsi atau keberatan dari termohon satu harus dikabulkan.

"Menimbang eksepsi termohon satu (Kapolda Metro Jaya) dikabulkan maka eksepsi lain dari termohon dua (Kejati DKI Jakarta), tiga (Kompolnas), dan empat (KPK) tidak akan di timbang," sebut Fauziah.

Oleh karena itu, Fauziah memutuskan untuk mengabulkan keberatan yang diajukan oleh termohon I, terhadap gugatan penghentian penyidikan secara diam-diam atas dugaan korupsi lahan di Cengkareng.

"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan permohonan termohon 1 praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam diam tidak termasuk kewenangan praperadilan," tutur hakim.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Kata Pimpinan KPK Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Mandek Usia Terbitkan Sprindik Ulang
Kata Pimpinan KPK Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Mandek Usia Terbitkan Sprindik Ulang

Sampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya