Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Gugat Praperadilan KPK Soal Dugaan Penelantaran Izin Geledah Kasus Bansos Covid

MAKI Gugat Praperadilan KPK Soal Dugaan Penelantaran Izin Geledah Kasus Bansos Covid Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dugaan ditelantarkannya surat izin penggeledahan dalam penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kementerian Sosial (Kemensos) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman selaku pihak pemohon, menyampaikan jika gugatan tersebut dilayangkan kepada KPK selaku termohon. Karena diduga tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah dikeluarkan Dewas KPK.

"Penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya. Sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Menurutnya, gugatan praperadilan dilakukan karena KPK dinilai tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah dikeluarkan Dewas Pengawas (Dewas) sebanyak 20. Selain itu, tidak dipanggilnya Politikus PDIP, Ihsan Yunus itu juga menjadi alasan gugatan.

Padahal, kata Boyamin, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua Ihsan Yunus, memanggil adiknya, Muhammad Rakyan Ikram dan operatornya, Agustri Yogasmara sebagai saksi. KPK juga telah dua kali melakukan rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.

"Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sehingga patut diduga KPK tidak profesional," katanya.

Atas hal tersebut, Boyamin menyatakan dalam gugatan praperadilannya jika KPK selaku pihak termohon dianggap telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam tidak sah menurut hukum dalam Perkara Korupsi Dana Bansos Kemensos yang telah menyeret mantan menteri Juliari Batubara.

"Dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Turut Termohon dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala," katanya.

Oleh sebab itu, dia meminta dalam gugatannya agar KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengam cara melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan kepada Politikus Ihsan Yunus. Termasuk, segera melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MAKI Dorong Polisi Cepat Ungkap Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK agar Tak Hambat Kasus SYL
MAKI Dorong Polisi Cepat Ungkap Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK agar Tak Hambat Kasus SYL

Boyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK

Bahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.

Baca Selengkapnya
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!

Gugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro ke PN Jaksel
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro ke PN Jaksel

Selain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming

Koordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel

KPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.

Baca Selengkapnya