MAKI Gugat Praperadilan KPK Soal Dugaan Penelantaran Izin Geledah Kasus Bansos Covid
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dugaan ditelantarkannya surat izin penggeledahan dalam penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kementerian Sosial (Kemensos) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman selaku pihak pemohon, menyampaikan jika gugatan tersebut dilayangkan kepada KPK selaku termohon. Karena diduga tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah dikeluarkan Dewas KPK.
"Penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya. Sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (19/2).
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang diajukan Boyamin Saiman ke MK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Menurutnya, gugatan praperadilan dilakukan karena KPK dinilai tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah dikeluarkan Dewas Pengawas (Dewas) sebanyak 20. Selain itu, tidak dipanggilnya Politikus PDIP, Ihsan Yunus itu juga menjadi alasan gugatan.
Padahal, kata Boyamin, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua Ihsan Yunus, memanggil adiknya, Muhammad Rakyan Ikram dan operatornya, Agustri Yogasmara sebagai saksi. KPK juga telah dua kali melakukan rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.
"Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sehingga patut diduga KPK tidak profesional," katanya.
Atas hal tersebut, Boyamin menyatakan dalam gugatan praperadilannya jika KPK selaku pihak termohon dianggap telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam tidak sah menurut hukum dalam Perkara Korupsi Dana Bansos Kemensos yang telah menyeret mantan menteri Juliari Batubara.
"Dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Turut Termohon dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala," katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta dalam gugatannya agar KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengam cara melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan kepada Politikus Ihsan Yunus. Termasuk, segera melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Boyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaSelain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKoordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaKPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Baca Selengkapnya