MAKI: Konstruksi Hukumnya, Azis Syamsuddin Patut Diduga Terlibat Suap Robin Pattuju
Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai berdasarkan dakwaan dalam perkara dugaan suap mantan penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju. Menurutnya patut diduga Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin turut terlibat dalam perkara tersebut.
Hal itu menyusul, semakin terkuaknya peran Aziz bersama kader partai beringin lain Aliza Gunado yang memberikan uang kepada Robin yang dibantu pengacara Maskur Husain senilai Rp3,613 miliar atau Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
"Dari apa yang tertuang dalam surat dakwaan Robin Pattuju dan Maskur Husain itu terdapat peran-peran Aziz Syamsudin. Kalau berdasarkan peran-peran yang dibangun dalam kontruksi hukum tersebut, analisa saya Aziz Syamsudin patut diduga terlibat," kata Boyamin kepada merdeka.com, Selasa (14/8).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Selain terkait dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017, Boyamin juga menyoroti dakwaan terkait keterlibatan Aziz pada perkara lain diantaranya dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial hingga suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
"Karena konstruksinya mulai mengenalkan, mulai meminjamkan uang, berdasarkan pengakuan. Ataupun pernah mentransfer, pernah memberikan mata uang asing yang ditukar ke moneychanger, dari sisi urutan itu sebenarnya kalau baca dakwaan maka patut diduga terlibat," ujar Boyamin.
Namun demikian, Boyamin menyampaikan bahwa peran Aziz Syamsudin yabg dimaksudnya barulah kontruksi hukum apabila merujuk pada dakwaan Robin Pattuju. Sehingga hal itu perlu adanya pembuktian lebih lanjut dari KPK apabila menetapkan politikus Golkar itu sebagai tersangka.
"Jadi kalau berdasarkan dakwaan baru kontribusi aja itu, belum di sandingkan dengan alat buktinya, kalau alat buktinya mendukung dakwaan. Ya memang KPK tidak boleh ragu lagi menetapkan tersangka bagi siapapun, termasuk AZ," imbaunya.
"Jadi ini bangunan yang hendak saya sampaikan. Tapi memang saya belum memegang minimal alat bukti dengan saksi dokumen ataupun bocoran rekaman saya belum dapet," katanya.
Kendati demikian, Boyamin tetap mengimbau kepada seluruh pihak untuk sabar dan menunggu hasil penyelidikan dari KPK, karena bagaimanapun asas praduga tak bersalah haruslah dikedepankan.
"Tapi saya tetap sabar dulu menunggu tindakan KPK dulu dalam persidangan ini. Dan apapun kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah kita tunggu persidangannya seperti apa," tutupnya.
3 Peran Aziz Dalam Dakwaan Robin
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengungkap peran Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin pada tiga perkara suap yang ditangani KPK hingga seret beberapa pihak di antaranya terdakwa Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersama Pengacara Maskur Husain, saat sidang di PN Jakarta Pusat Senin (14/9).
Kasus pertama, Jaksa mengungkap dalam dakwaanya yaitu Aziz turut berperan dalam Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial kepada Robin dalam pertemuan ketiganya di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai tidak naik ke tahap penyidikan. Alhasil, Robin pun menyanggupi dan meminta biaya sebesar Rp1,7 miliar, walau yang ditransfer hanya Rp1,695 miliar. Namun demikian kasus tetap berlanjut hingga Syahrial pun dipersidangkan.
Peran Aziz yang kedua, tercatat kader partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta)," kata jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian peran ketiga, jaksa menyebut Azis turut mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada kisaran Oktober 2020 lalu. Dimana kala itu, Rita telah ditahan di Lapas Kelas II Fangerang.
Dimana saat ditahanan Robin dan Maskur turut menemui Rita, untuk membahasa persoalan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang bersangkutan. Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan Rp10 miliar kepada Rita, dengan tambahan jika berhasil ditamvah 50 persen dari seluruh aset total.
"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Aziz Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Terdakwa dan Maskur Husain," tulis jaksa dalam dakwaan.
Bahwa selain itu Robin juga menerima uang sejumlah SGD 200.000 atau senilai Rp2.137.300.000,00 untuk mengurus perkara Rita yang diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Aziz Syamsudin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut yaitu sejumlahRp1.500.000.000,00 Robin berikan kepada Maskur Husain di Apartemen Sudirman.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Baca SelengkapnyaTersangka dalam kasus korupsi di Kementan itu sejauh ini baru SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta
Baca SelengkapnyaSyahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya.
Baca Selengkapnya