Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI: Pola Korupsi Asabri & Jiwasraya Setipe, Libatkan Puluhan Orang & 2 Periode

MAKI: Pola Korupsi Asabri & Jiwasraya Setipe, Libatkan Puluhan Orang & 2 Periode Gedung Asabri. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri). Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengungkap jika bakal ada tujuh orang calon tersangka dalam kasus ini.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai seharusnya kasus korupsi yang terjadi pada asuransi berplat merah itu seharusnya menjerat lebih dari tujuh tersangka.

"Penetapan tersangka Asabri kira-kira berapa jumlahnya, minimal sepuluh atau bahkan lebih. Saya tidak terima kalau hanya tujuh orang karena ini melibatkan banyak orang dan dua periode," kata Boyamin saat dihubungi Jumat (29/1).

Orang lain juga bertanya?

Bahkan, Boyamin pun memprediksi sejumlah pihak yang bakal terjerat di pusaran korupsi ini baik dari pihak Direksi Asabri sendiri maupun pihak swasta.

"Siapa calon-calon tersangka itu kalau yang terkait dengan itu ya mantan Direksi 2012-2017, dan 2017-2019 siapa, ya kira beberapa inisial adalah AD, AS, dan SW misalnya. Dan yang swasta adalah BT, HH, dan JHT. Nah itu yang saya mendesak pada Kejagung untuk segera menetapkan tersangka," kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga merencanakan bakal mengajukan gugatan praperadilan untuk mendesak pengenaan Pasal Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nah seperti biasa tidak sekedar ditetapkan tersangka maka saya akan mengajukan gugatan praperadilan dan ini seperti biasa saya tidak hanya mendesak dengan pasal korupsi tapi juga dengan pasal pencucian uang. Kemudian juga terkait proses ini dilakukan penyitaan penyitaan dan juga kalau hanya diberikan tersangkanya tujuh orang, Saya juga akan mengajukan praperadilan," tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin menerangkan ada kesamaan pola korupsi di PT Asabri dengan Jiwasraya. Ia menduga ada aliran uang di PT Asabri yang dibayar untuk kewajiban kepada Jiwasraya, dengan istilah 'gali lubang dan gali sumur'

"Bahwa pola dugaan korupsi Asabri itu saya menduga istilahnya menggali lubang menggali sumur, ada dugaan uang-uang yang digunakan untuk Asabri dibayarkan untuk Jiwasraya sementara Jiwasraya kan sudah menggali lubang. Nah untuk berusaha menutupi lubangnya itu dan juga bukan menutupi aja gitu, itu sebagian juga bahkan dikeruk lagi, itu malah menggali sumur di Asabri," bebernya.

Ada 7 Calon Tersangka

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap, tujuh orang calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri).

Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Namun, Burhanuddin tidak menyebut siapa tersangka tersebut.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, sudah tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin di DPR, Selasa (26/1).

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, masih ada kemungkinan tersangka bertambah. Ia tak bisa menyebut nama tersangka karena masih proses pendalaman.

"(Tersangka) Masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman belum dapat kami sampaikan nama tersangkanya," jelasnya.

Diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri) periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

Dengan adanya penerbitan Sprindik tersebut, Kejaksaan Agung rencananya akan mulai melakukan penyusunan jadwal untuk pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

"Tim Jaksa Penyidik dalam waktu segera, menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (16/1).

Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. Asabri (Persero).

"Kasus posisi perkara tindak pidana korupsi di PT. Asabri (Persero) bahwa pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 Triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan

Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Selengkapnya
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Berantas Korupsi Harus Dimulai dari Mencegah Suap, ini Penjelasan Pakar Hukum
Berantas Korupsi Harus Dimulai dari Mencegah Suap, ini Penjelasan Pakar Hukum

Korupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
KIP Khawatir Dana Tapera Bernasib Sama dengan Asabri dan Jiwasraya
KIP Khawatir Dana Tapera Bernasib Sama dengan Asabri dan Jiwasraya

Publik sanksi pengelolaan dana Tapera transparan jika berkaca dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya