MAKI: Pola Korupsi Asabri & Jiwasraya Setipe, Libatkan Puluhan Orang & 2 Periode
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri). Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengungkap jika bakal ada tujuh orang calon tersangka dalam kasus ini.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai seharusnya kasus korupsi yang terjadi pada asuransi berplat merah itu seharusnya menjerat lebih dari tujuh tersangka.
"Penetapan tersangka Asabri kira-kira berapa jumlahnya, minimal sepuluh atau bahkan lebih. Saya tidak terima kalau hanya tujuh orang karena ini melibatkan banyak orang dan dua periode," kata Boyamin saat dihubungi Jumat (29/1).
-
Siapa yang menggali sumur di Bir Ali? Kemudian Sayidina Ali menggali banyak sumur di sekitar tempat itu. 'Itulah kemudian kenapa tempat itu dinamakan Bir Ali atau Bikru Ali yang artinya Sumur Ali,' lanjutnya.
-
Di mana sumur resapan dibuat? 'Di sini walaupun sudah musim kemarau seperti ini, tapi mata air di sekitar kita masih mengalir meskipun tidak seperti saat musim hujan. Jadi sebenarnya sumur resapan sangat penting untuk kelangsungan mata air yang ada di daerah kita,' kata Joko Waluyo, penggerak sumur resapan Desa Patemon.
-
Mengapa sumur diisi pasir? Menariknya, sumur-sumur ini pertama kali tercatat dalam prasasti yang terukir di tembok Kuil Karnak pada masa pemerintahan Raja Seti I. Waziri juga menjelaskan, empat dari lima sumur yang ditemukan tampaknya telah diisi dengan pasir untuk mencegah pasukan Persia mendapatkan air.
-
Siapa yang membangun sumur giling? 'Sumur giling ini dibangun oleh Kanjeng Sunan, karena waktu itu terjadi kekeringan dan hampir tidak ada sumber air di sini,' tulis di laman Pemkab Tuban.
-
Dimana lubang sumur emas berada? Lubang sumur bor itu merupakan lorong berlapis. Tersusun oleh batuan keras yang mengandung emas.
-
Siapa yang memimpin Jiwasraya saat ini? Direktur yang melaksanakan tugas Direktur Utama Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan, penambahan jumlah peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya di periode September 2024 berasal dari kelompok pemegang polis kategori bancassurance mencapai 128 polis dan pemegang polis kategori korporasi sebanyak 11 polis.
Bahkan, Boyamin pun memprediksi sejumlah pihak yang bakal terjerat di pusaran korupsi ini baik dari pihak Direksi Asabri sendiri maupun pihak swasta.
"Siapa calon-calon tersangka itu kalau yang terkait dengan itu ya mantan Direksi 2012-2017, dan 2017-2019 siapa, ya kira beberapa inisial adalah AD, AS, dan SW misalnya. Dan yang swasta adalah BT, HH, dan JHT. Nah itu yang saya mendesak pada Kejagung untuk segera menetapkan tersangka," kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga merencanakan bakal mengajukan gugatan praperadilan untuk mendesak pengenaan Pasal Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nah seperti biasa tidak sekedar ditetapkan tersangka maka saya akan mengajukan gugatan praperadilan dan ini seperti biasa saya tidak hanya mendesak dengan pasal korupsi tapi juga dengan pasal pencucian uang. Kemudian juga terkait proses ini dilakukan penyitaan penyitaan dan juga kalau hanya diberikan tersangkanya tujuh orang, Saya juga akan mengajukan praperadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Boyamin menerangkan ada kesamaan pola korupsi di PT Asabri dengan Jiwasraya. Ia menduga ada aliran uang di PT Asabri yang dibayar untuk kewajiban kepada Jiwasraya, dengan istilah 'gali lubang dan gali sumur'
"Bahwa pola dugaan korupsi Asabri itu saya menduga istilahnya menggali lubang menggali sumur, ada dugaan uang-uang yang digunakan untuk Asabri dibayarkan untuk Jiwasraya sementara Jiwasraya kan sudah menggali lubang. Nah untuk berusaha menutupi lubangnya itu dan juga bukan menutupi aja gitu, itu sebagian juga bahkan dikeruk lagi, itu malah menggali sumur di Asabri," bebernya.
Ada 7 Calon Tersangka
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap, tujuh orang calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri).
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Namun, Burhanuddin tidak menyebut siapa tersangka tersebut.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, sudah tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin di DPR, Selasa (26/1).
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, masih ada kemungkinan tersangka bertambah. Ia tak bisa menyebut nama tersangka karena masih proses pendalaman.
"(Tersangka) Masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman belum dapat kami sampaikan nama tersangkanya," jelasnya.
Diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri) periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.
Dengan adanya penerbitan Sprindik tersebut, Kejaksaan Agung rencananya akan mulai melakukan penyusunan jadwal untuk pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
"Tim Jaksa Penyidik dalam waktu segera, menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (16/1).
Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. Asabri (Persero).
"Kasus posisi perkara tindak pidana korupsi di PT. Asabri (Persero) bahwa pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 Triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKorupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPublik sanksi pengelolaan dana Tapera transparan jika berkaca dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca Selengkapnya