Maling motor ini jual barang curian di media sosial
Merdeka.com - Rusel Setiawan (22) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi karena melawan ketika diringkus petugas Tim Buser Polsek Cimanggis. Rusel diketahui sering mencuri motor di wilayah Cimanggis.
Pengakuannya sudah tujuh kali dia mencuri motor bersama rekannya. Modusnya dengan menggunakan kunci letter T. Yang berbeda, Rusel menjajakan hasil curiannya secara online.
"Pelaku sudah tujuh kali mencuri motor di daerah Cimanggis dan Tapos. Dengan modus menggunakan kunci letter T yang dibuat sendiri oleh pelaku," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Agung, Rabu (22/2).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Rusel memanfaatkan jejaring sosial untuk menjual motor curiannya. Tiap unit dijual Rp 1,5 juta.
"Rata-rata motor yang dicurinya jenis matic yang lebih mudah dijual lewat jejaring media sosial," ucapnya.
Pencurian terakhirnya dilakukan di Kompleks Departemen Koperasi, Curug, Cimanggis, Depok. Dia mencuri motor Yamaha Mio B 3533 NOY milik Arif Kurniawan. Rusel dicokok di rumahnya.
"Pelaku berhasil kita tangkap dari informasi rekannya, Mohammad Agustin alias Ganco yang lebih dulu kami amankan di daerah Sukatani Cimanggis," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah peralatan mencuri, seperti kuncui letter T dan beberapa kunci palsu. Akibat perbuatannya, Rusel dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaSepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaAnggota yang diduga memalak korban begal sedang diperiksa propam.
Baca SelengkapnyaWarga Radio Dalam bekerjasama untuk menangkap pencuri motor yang sedang beraksi
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPelaku BR juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca Selengkapnya